INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui penyederhanaan perizinan satu pintu. Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Langkah ini ditempuh menyusul masih panjangnya proses administrasi yang harus dilalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), termasuk setelah memenangkan tender wilayah kerja migas. Selama ini, kontraktor masih harus mengurus berbagai persetujuan dan perizinan melalui sejumlah kementerian dan lembaga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, proses perizinan yang berbelit menjadi salah satu faktor yang memperlambat kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah tidak ingin kontraktor yang telah memenangkan tender masih menghadapi proses birokrasi panjang sebelum dapat memulai kegiatan operasional.

Melalui penguatan kewenangan BUK Migas, proses perizinan hulu migas diharapkan dapat diselesaikan melalui satu lembaga sehingga koordinasi antarkementerian menjadi lebih sederhana.

Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Migas, menurut Bahlil, telah mencapai sekitar 90 persen. Penguatan kewenangan BUK menjadi salah satu substansi yang tengah dibahas dalam rancangan regulasi tersebut.

Dorong minat investasi

Penyederhanaan perizinan dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas. Kegiatan eksplorasi membutuhkan modal besar, teknologi, serta waktu yang panjang, sementara keberhasilan menemukan cadangan komersial tidak selalu dapat dipastikan.

Karena itu, kepastian regulasi dan kecepatan proses administrasi menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum memutuskan menanamkan modal.

Selain perizinan satu pintu, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Skema yang diusulkan adalah memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan selama kegiatan belum menghasilkan temuan migas yang dapat dikomersialkan.

Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi beban finansial kontraktor pada tahap awal investasi yang memiliki risiko tinggi.

Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi ketika kegiatan usaha telah menghasilkan.

Tantangan implementasi

Meski demikian, pembentukan BUK Migas dan penerapan perizinan satu pintu masih membutuhkan kejelasan pengaturan. Pemerintah perlu memastikan pembagian kewenangan antara lembaga baru tersebut dengan kementerian dan instansi yang selama ini menangani aspek lingkungan, tata ruang, kehutanan, serta kegiatan operasional migas.

Kepastian mengenai prosedur, standar pelayanan, batas waktu penerbitan izin, dan mekanisme pengawasan juga menjadi faktor penting agar penyederhanaan tidak sekadar memindahkan birokrasi ke lembaga baru.

Di sisi lain, percepatan perizinan perlu diimbangi dengan pengawasan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Pemerintah juga meminta pemegang konsesi yang telah memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) segera merealisasikan proyeknya. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat peningkatan produksi siap jual atau lifting migas nasional.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan satu pintu tidak hanya diukur dari berkurangnya tahapan administrasi. Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya realisasi investasi, bertambahnya kegiatan pengeboran, ditemukannya cadangan baru, serta meningkatnya produksi minyak dan gas bumi nasional.

Dengan demikian, reformasi perizinan diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor migas.