INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendesak Pemerintah Kota Bandung membuka forum dialog bersama operator telekomunikasi sebelum melanjutkan penertiban kabel udara yang dinilai berpotensi mengganggu layanan internet masyarakat. Penurunan hingga pemutusan kabel secara sepihak dikhawatirkan memicu pemadaman jaringan secara masif dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mempertimbangkan kembali rencana eksekusi penertiban jaringan. Menurutnya, penataan infrastruktur telekomunikasi perlu dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum, kesiapan infrastruktur pengganti, serta keberlangsungan layanan digital yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Kami percaya kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan pelestarian estetika, namun tidak mengabaikan keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi," ujar Jerry.
Apjatel menilai penertiban jaringan tidak bisa hanya berorientasi pada estetika kota tanpa mempertimbangkan kompleksitas teknis pemindahan kabel dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Gangguan jaringan berpotensi merembet ke berbagai layanan penting, mulai dari internet rumah tangga, pemerintahan digital, telemedicine, perbankan, sistem pembayaran elektronik, hingga operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persoalan ini juga berkaitan dengan kesepakatan lintas kementerian mengenai tata kelola sewa Barang Milik Daerah (BMD). Apjatel merujuk hasil rapat koordinasi implementasi konsep sewa BMD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 20 Januari 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria tersebut, menurut Apjatel, secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan pemotongan fisik kabel fiber optik secara sepihak dengan alasan retribusi atau sewa.
"Tidak ada pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah dengan alasan retribusi atau sewa," kata Jerry mengutip poin kesepakatan rapat tersebut.
Atas dasar itu, Apjatel menilai pemutusan kabel yang dilakukan Pemkot Bandung pada 2 Juni 2026 berbenturan dengan arahan dalam rapat koordinasi tersebut. Notula rapat Kemendagri, menurut asosiasi, mengamanatkan pembentukan tim bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun surat edaran bersama, menjaga keberlangsungan layanan publik, serta memastikan pengelolaan jaringan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, Apjatel menyoroti Pasal 128B ayat (7) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila objek sewa berupa tanah belum dilengkapi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), faktor penyesuai tarif sewa untuk infrastruktur telekomunikasi ditetapkan sebesar 0%.
Sementara itu, Apjatel menyebut ketersediaan SJUT yang memadai dan sesuai standar teknis operator di Kota Bandung belum merata. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala mendasar apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pemindahan jaringan tanpa memastikan kesiapan infrastruktur pengganti.
Apjatel juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi kepastian berusaha. Selain itu, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
"Dengan belum tersedianya SJUT yang memadai di Kota Bandung serta belum terbangunnya mekanisme fasilitasi sesuai amanat PP 46/2021, maka rencana pemutusan kabel secara sepihak dinilai tidak berdasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Jerry.
Di luar persoalan regulasi, kesiapan teknis menjadi tantangan lain dalam penataan jaringan telekomunikasi di Bandung. Hasil evaluasi Apjatel bersama operator menunjukkan sebagian besar infrastruktur ducting dan subduct yang disiapkan sebagai jalur pengganti masih tersumbat atau blocked. Kapasitas jalur juga terbatas, sedangkan standar teknis migrasi jaringan antarinstansi belum seragam.
Kondisi tersebut membuat pemindahan jaringan membutuhkan perencanaan dan koordinasi yang matang. Apjatel menilai tenggat eksekusi yang terlalu mendesak tidak sebanding dengan kompleksitas pekerjaan di lapangan, terutama apabila pemindahan dilakukan tanpa pengujian kapasitas dan kesiapan jalur pengganti.
Jika migrasi tidak berjalan sesuai rencana, dampaknya tidak hanya dirasakan pelanggan internet, tetapi juga dapat mengganggu transaksi keuangan digital, layanan kesehatan jarak jauh, operasional pemerintahan, dan kegiatan usaha yang bergantung pada konektivitas internet. Risiko tersebut menjadi perhatian karena gangguan pada jaringan telekomunikasi dapat berdampak berantai terhadap aktivitas ekonomi perkotaan.
Untuk mencegah risiko tersebut, Apjatel meminta Pemkot Bandung membuka komunikasi resmi sebelum menetapkan tenggat waktu pembersihan jaringan. Asosiasi ingin pemerintah kota, operator, dan pemangku kepentingan terkait menyepakati mekanisme penataan yang memungkinkan perbaikan estetika kota berjalan tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Pemkot Bandung perlu membuka dialog dan mengajak APJATEL serta para anggota operator telekomunikasi untuk duduk bersama dalam forum dialog terbuka dan inklusif guna membahas secara komprehensif rencana penataan jaringan," ungkap Jerry.
Melalui forum tersebut, Apjatel berharap evaluasi kapasitas ducting dapat diselesaikan, draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dapat difinalisasi, dan jadwal migrasi jaringan disusun secara bertahap sesuai kesiapan teknis. Penetapan tarif sewa yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian dari agenda pembahasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi operator.
Bagi Apjatel, penataan kabel udara semestinya menjadi bagian dari pembenahan infrastruktur digital yang terencana, bukan sekadar penertiban fisik di lapangan. Tanpa kesiapan jalur pengganti, kepastian regulasi, dan koordinasi dengan operator, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan gangguan layanan publik sekaligus meningkatkan beban operasional penyelenggara telekomunikasi.