Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani

Oleh : Herry Barus | Selasa, 23 Mei 2017 - 11:57 WIB

Miryam S. Haryani. (Foto: IST)
Miryam S. Haryani. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Farksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017)

Selanjutnya, kata Asiadi, menimbang bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tuntutan pemohon agar perbuatan termohon yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menurut hakim praperadilan tidak cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga ditolak," tuturnya.

Kemudian, kata Asiadi, menimbang oleh karena permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara ini.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 adalah sah dan berdasar hukum. Membebankan pemohon membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan sebesar Rp5.000," kata Hakim Asiadi.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan perkara KTP-E pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam, sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun tersebut.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.