INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Elektronik.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan sertifikat tanah yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan meresahkan masyarakat.
"Kita sepakat menunda pelaksanaan sertifikat tanah elektronik dan Komisi II DPR RI juga mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," ucap Doli, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (23/3/2021).
Revisi dimaksud terutama terkait hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, Komisi II juga akan membentuk Panja untuk memberantas praktik mafia tanah.
"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," tandas Doli.