INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mematangkan langkah demutualisasi sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola dan penguatan independensi bursa. Persiapan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting yang disampaikan BEI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 pada Rabu (12/8).
Dalam RUPSLB yang digelar secara hybrid tersebut, seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara hadir. Sebanyak 90 pemegang saham atau 100% dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara menyetujui dua agenda rapat, yakni pengangkatan anggota Dewan Komisaris untuk mengisi posisi yang lowong serta agenda lain-lain.
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI. Alex mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan M. Oki Ramadhana yang mengundurkan diri.
Pengangkatan Alex telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melewati proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI untuk periode 2024–2028.
Dengan perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI kini terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.
Namun, agenda RUPSLB kali ini tidak hanya berkutat pada perubahan komposisi pengurus. BEI juga mengungkap perkembangan persiapan demutualisasi yang bakal mengubah struktur kepemilikan dan memperkuat independensi bursa.
BEI menyampaikan proses persiapan demutualisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Perseroan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata BEI dalam keterangan resminya.
Demutualisasi menjadi agenda strategis karena struktur bursa selama ini memiliki karakter mutual, di mana perusahaan efek menjadi pemegang saham BEI sekaligus pengguna layanan bursa. Dengan perubahan struktur tersebut, BEI diarahkan memiliki tata kelola yang lebih independen dan mampu menjalankan fungsi sebagai infrastruktur pasar modal secara lebih kuat.
Dalam RUPSLB, pemegang saham juga menegaskan perubahan susunan pemegang saham BEI sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh Perseroan.
Selain itu, sejumlah pemegang saham BEI juga mengalami perubahan nama. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas berubah menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
BEI juga mencatat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan buyback.
Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan BEI tengah menata struktur internalnya menjelang perubahan yang lebih besar melalui demutualisasi. Dengan dukungan OJK dan komunikasi dengan pemegang saham, bursa berupaya memastikan transisi struktur kepemilikan tidak mengganggu fungsi dan stabilitas operasional pasar modal.
Agenda demutualisasi juga menjadi semakin relevan di tengah pertumbuhan pasar modal Indonesia dan meningkatnya jumlah investor. Penguatan independensi dan tata kelola BEI diharapkan mampu menopang kebutuhan pasar modal yang semakin besar sekaligus memperkuat posisi bursa sebagai infrastruktur utama perdagangan efek nasional.