INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui susunan Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar secara hybrid pada Rabu (12/8).

RUPSLB tersebut dihadiri 90 pemegang saham atau 100% dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara. Dalam rapat, pemegang saham menyetujui dua agenda, yakni pengangkatan komisaris untuk mengisi posisi yang lowong serta agenda lain-lain.

Pada agenda utama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris BEI. Alex ditunjuk untuk mengisi posisi yang kosong setelah M. Oki Ramadhana mengundurkan diri.

Pengangkatan Alex telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI untuk periode 2024–2028.

Dengan perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI kini terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, bersama Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.

Sementara itu, pada agenda lain-lain, RUPSLB juga menegaskan perubahan susunan pemegang saham perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh BEI.

Selain itu, sejumlah pemegang saham tercatat mengalami perubahan nama. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas berganti nama menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, dan PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.

Dalam rangka pelaksanaan buyback, masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia juga dialihkan kepada BEI.

Tak hanya membahas perubahan struktur kepemilikan dan jajaran komisaris, BEI turut menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi perseroan. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta menjaga independensi Bursa Efek, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Persiapan demutualisasi saat ini dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham. BEI memastikan setiap tahapan proses tersebut akan dijalankan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.