INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalan bagi perubahan besar dalam struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026), kepemilikan saham Bursa Efek kini tidak lagi terbatas pada anggota bursa.
POJK 13/2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang mengubah model kepemilikan dari sistem mutual menjadi demutual.
Dalam skema mutual, saham Bursa Efek hanya dapat dimiliki oleh anggota Bursa Efek. Sementara melalui demutualisasi, saham Bursa Efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan.
Dengan aturan baru tersebut, OJK tidak hanya mengubah basis kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga memisahkan secara tegas antara kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis memberikan status sebagai anggota Bursa.
Di sisi lain, OJK memasang pagar untuk mencegah konsentrasi kepemilikan. Setiap pemegang saham Bursa Efek dibatasi memiliki paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah diterbitkan.
Kepemilikan di atas 5% tetap dimungkinkan, tetapi membutuhkan persetujuan OJK. Ketentuan ini diarahkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, maupun pengendalian Bursa oleh satu pihak.
Bahkan, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya. Dengan demikian, meskipun struktur kepemilikan diperluas, kontrol atas Bursa tetap dirancang agar tidak terkonsentrasi pada satu pemegang saham.
POJK 13/2026 juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa Efek. Ketentuan tersebut menjadi penting karena perubahan struktur kepemilikan berpotensi meningkatkan keterlibatan investor strategis dan pihak nonanggota dalam struktur pemegang saham Bursa.
OJK menegaskan proses demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang berada dalam kerangka pengawasan OJK.
Selain struktur kepemilikan, regulator memperketat mekanisme pengisian jajaran manajemen Bursa. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
POJK tersebut juga mengatur sejumlah aspek lain, mulai dari saham Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pembagian dividen hingga kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Dengan demikian, demutualisasi tidak sekadar membuka pintu bagi pemegang saham baru. OJK menempatkan perubahan struktur kepemilikan tersebut dalam kerangka reformasi tata kelola, dengan pembatasan kepemilikan dan pengawasan regulator sebagai instrumen untuk menjaga independensi Bursa.
Langkah ini sekaligus berpotensi mengubah cara Bursa Efek mengakses permodalan dan mengembangkan bisnisnya. Dengan kepemilikan yang dapat diperluas kepada investor strategis maupun publik, basis permodalan Bursa tidak lagi hanya bertumpu pada anggota Bursa.