Ramai Diperbincangkan! Antam Jelaskan Alasan Jualan Koin Dinar dan Dirham di RI

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 31 Januari 2021 - 14:03 WIB

Foto: Dinar (Rumahdinarcom)/cnbc indonesia
Foto: Dinar (Rumahdinarcom)/cnbc indonesia

INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengungkapkan alasan perseroan menjual koin dinar dan dirham yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya sempat ada beberapa komunitas di dalam negeri menggunakan dua koin itu sebagai alat transaksi pembayaran.

Antam menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, mengatakan koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), bukan ditujukan sebagai alat tukar. Ini sama seperti emas seri batik atau emas gift series yang diproduksi pihaknya.

"Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1) dan CNBC Indonesia, Minggu (31/1/2021).

Transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono.

Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.

"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," ujarnya.

Laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:13 WIB

Ketua MPR RI Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat…

Inovasi Pencucian: Primadona Giant, Berkapasitas Besar Terbaru Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 07:34 WIB

Inovasi Pencucian: Primadona Giant, Berkapasitas Besar Terbaru Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Ketika waktu dan efisiensi menjadi kunci, tak ada lagi peralatan rumah tangga yang mewakili esensi ini selain mesin cuci. Mesin cuci bukan sekadar untuk membersihkan pakaian, tetapi juga menjadi…

Panglima Jendral TNI Agus Subiyanto Hadiri Undangan Chief Of Defence Force

Sabtu, 11 Mei 2024 - 07:25 WIB

Panglima Jendral TNI Agus Subiyanto Hadiri Undangan Chief Of Defence Force

Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Chief of Defence Force (CDF) Singapore Armed Forces (SAF), Vice Admiral Aaron…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:32 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke MITEC (Malaysia Internasional Trade and Exhibition Center ) dalam rangka menghadiri undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad…

Bandara Soekarno Hatta (Foto Dok Tribunnews)

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:21 WIB

Bandara PT Angkasa Pura II siap menyambut penumpang pesawat pada masa libur panjang akhir pekan 9-12 Mei 2024.

Pgs. SVP of Corporate Secretary AP II Cin Asmoro mengatakan seluruh bandara AP II memastikan ketersediaan slot time (ketersediaan waktu keberangkatan dan kedatangan di bandara) guna mengakomodir…