Ketua MPR RI Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:13 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

INDUSTRY.co.id - Jakarta  - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," urai Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/24).

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman dan Syamsul Bahri.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie bahwa dalam menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden dan wakil presiden, MPR perlu mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketetapan MPR ini bersifat penetapan (beschikking), bukan ketetapan yang mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

"Ketetapan MPR ini merupakan suatu keputusan bersifat administrasi yang menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik RI. Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," ujar Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menjelaskan, setelah amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sehingga tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Selama ini, hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Padahal apabila dicermati berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena, dalam hal ini KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari tiga Ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden harus ditafsirkan secara luas dan kontekstual. Dimana tindakan pelantikan yang sifatnya 'seremonial' mesti didahului dengan tindakan substantif, yaitu pengukuhan presiden dan wakil presiden oleh MPR. Sehingga, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi, yaitu TAP MPR (beschikking) sesuai UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dua dokter spesialis ortopedi dari Siloam Hospitals Mampang, berbagi wawasan komprehensif mengenai strategi pemulihan yang efektif untuk cedera lutut dan tangan.

Minggu, 06 Oktober 2024 - 00:20 WIB

Siloam Hospitals Mampang Bahas Penanganan Komprehensif Cedera Orthopedi pada Bincang Sehat

Bincang Sehat digelar Siloam Hospitals Mampang untuk mengupas secara mendalam tentang penanganan cedera dan penyakit orthopedi dengan pendekatan komprehensif, melibatkan berbagai disiplin ilmu.

American Standard berpartisipasi dalam Jakarta Family Walk (JFWalk) 2024.

Minggu, 06 Oktober 2024 - 00:12 WIB

American Standard Dukung Kesehatan Keluarga di Jakarta Family Walk 2024

Dalam JFWalk 2024, American Standard bersama sponsor lainnya juga menyediakan berbagai fasilitas dan aktivitas yang mendukung pengalaman menyenangkan bagi keluarga.

26 Tahun Bank Mandiri adaftif dan solutif

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 21:41 WIB

HUT ke-26 Bank Mandiri: Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk menghadirkan kemudahan, kenyamanan, dan pengalaman perbankan yang lebih personal. Mengusung tema…

Pembeli membayar dengan QRIS BRImo

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian melalui pemberdayaan klaster buah kelengkeng di Tuban, Jawa Timur. Upaya ini merupakan…

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prabu Revolusi

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Meningkat, Dirjen IKP: Terima Kasih Presiden Jokowi

Jakarta- Selama sepuluh tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai cukup berhasil melakukan pendekatan pembangunan yang dikenal sebagai Indonesia-sentris.