INDUSTRY.co.id - Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini buka suara terkait dua karyawan PT HM Sampoerna Tbk yang meninggal terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.

Advertisement

Risma menyebutkan, kasus Covid-19 di pabrik rokok itu bermula dari pasien PDP yang tidak jujur.

Dua pasien PDP tersebut, yang kini berstatus positif Covid-19 dan telah meninggal, kata Risma, semestinya harus menjalani karantina.

Advertisement

Namun, dua pasien tersebut tetap bekerja.

"Sebetulnya dia (pasien) saat itu (status) sudah PDP. Tapi, dia kerja, jadinya nulari (menularkan). Tapi, mudah-mudahan enggaklah," kata Risma dikutip Kompas (30/4/2020).

Advertisement

Saat ini, lanjut Risma, Pemkot Surabaya tengah melakukan tracing atas temuan kasus positif Covid-19 di pabrik rokok tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga terus melakukan rapid test dan tes swab terhadap ratusan karyawan pabrik Sampoerna secara bertahap. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Advertisement

Sebanyak 323 karyawan yang telah menjalani rapid test juga sudah diisolasi dan ditempatkan di salah satu hotel di Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu kompleks Pabrik PT HM Sampoerna Tbk di kawasan Rungkut,  Surabaya, Jawa Timur, ditutup setelah ditemukan dua orang karyawan pabrik rokok itu meninggal terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.

Setidaknya terdapat 500 karyawan yang diliburkan karena berpotensi tertular virus corona.

Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," terangnya.

Diakui Elvira, pihaknya juga telah menyerah data dan informasi terkait karyawan PT HM Sampoerna Tbk. kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya dan Jawa Timur.

"Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang," jelasnya.

Menurutnya, prioritas perusahaan saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan dengan menerapkan protokol kesehatan, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran.

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan. 

Untuk itu, tambah Elvira, pihaknya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO).

Sekedar informasi, CDC dan WHO mengungkapkan bahwa Covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.