Tok! DPR Sepakati Revisi Aturan Transportasi Online

Oleh : Irvan AF | Kamis, 30 Maret 2017 - 16:38 WIB

Ilustrasi transportasi online. (Foto: IST)
Ilustrasi transportasi online. (Foto: IST)

INDUSTRY co.id, Jakarta - Komisi V DPR-RI menyetujui pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayekatau transportasi online yang mulai diterapkan 1 April 2017.

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April 2017," kata Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena, di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Menurut Michael, salah satu catatan atas revisi tersebut terkait adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online.

Ia menjelaskan, persetujuan atas revisi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).

Rapat tersebut mendapatkan beberapa catatan strategis perihal pro kontra keberadaan transportasi daring (online) yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, khususnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Catatan lainnya bahwa Komisi V dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat bahwa pengaturan, pengoperasian dan pengawasan terhadap sewa jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus tetap pada prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Meski telah disepakati, menurut anggota DPR RI asal Dapil Papua Barat itu, bahwa revisi Permenhub No 32/2016 tidak berlaku untuk transportasi online roda dua.

Menurutnya, Permenhub yang merupakan turunan dari UU No 22/2009 itu, hanya mengatur tentang angkutan roda empat berbasis online.

"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum," ujar Michael.

"Pada prinsipnya driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan," tegas Michael.

Untuk itu ke depan pemerintah harus segera memberikan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub.

Pasalnya transportasi roda dua belum diatur dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua. Maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah jalan keluar yang terbaik," ujarnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.

Groundbreaking PT Sunra Asia Pacific Hitech

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT Sunra Asia Pacific Hitech Bangun Pabrik Perakitan Motor Listrik di Kawasan Industri Kendal

Sunra Asia Pacific Hitech merupakan subsidiary dari Jiangsu Xinri yang bergerak dalam pengembangan dan juga produksi transportasi ramah lingkungan. Pada tahun 2023 mulai mengembangkan ekspansinya…

PT Maxindo Karya Anugerah Lakukan Groundbreaking Pabrik ke-3 di Kawasan Industri Kendal

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:37 WIB

PT Maxindo Karya Anugerah Lakukan Groundbreaking Pabrik ke-3 di Kawasan Industri Kendal

PT Maxindo Karya Anugerah melakukan groundbreaking plant 3 di Kawasan Industri Kendal yang dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024). Konstruksi tahap 1 seluas 1.2 Ha mulai dilakukan di bulan Mei 2024…

Bank DKI bantu difabel

Minggu, 05 Mei 2024 - 10:59 WIB

Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…