Bersinergi di Wisata Bahari

Oleh : Robert | Kamis, 09 Maret 2017 - 10:06 WIB

Kepulauan Morotai, Maluku Utara. (Foto: IST)
Kepulauan Morotai, Maluku Utara. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Di Minggu pertama Februari 2017, tepatnya pada Selasa (07.02/2017) lalu,  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Pariwisata Arief Yahya, menandatangani kesepakatan bersama di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta. Kesepakatan itu, sebagai  bentuk sinergi KKP dengan Kementerian Pariwisata dalam mengembangkan kepariwisataan nasional khususnya wisata bahari.

Adapun yang menjadi prioritas kerja sama yaitu pengembangan potensi sumber daya alam wisata bahari, pengembangan sumber daya manusia, promosi dan pemasaran wisata bahari, pertukaran data dan informasi, peningkatan pengawasan bersama sumber daya kelautan dan perikanan dan wisata bahari, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Menteri Susi mengatakan, Indonesia perlu meningkatkan aspek pelayanan (services). Tak hanya berfokus pada penyediaan produk dan komoditas perikanan dan kelautan. Pendapatan negara, kata dia, akan bertambah jika kebaharian juga berfokus pada pengelolaan sehingga memberikan nilai tambah.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya, menyoroti  penyebab kurangnya kontribusi wisata bahari di Indonesia. Yakni pendekatan keamanan atau sekuritas yang terkendala regulasi. Misalnya, untuk masuk wilayah bentang laut atau sea zone Indonesia, pendatang/wisatawan butuh waktu 21 hari, di saat negara lain seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia hanya butuh satu jam.

“Approach yang kita lakukan adalah security bukan services, padahal pariwisata itu adalah services. Mengutamakan pelayanan. Semua orang adalah wisatawan kecuali penjahat. Bukan semua orang penjahat kecuali wisatawan. Ini approach yang sangat berbeda. Akhirnya salah satunya kita mencabut yang namanya Clearance Approval for Indonesian Territories (CAIT). Apa yang terjadi, kenaikan kita 100 persen dari yang hanya 750 yacht yang datang ke Indonesia tahun 2015, tahun 2016 sudah mencapai 1.500. Poinnya adalah hasil yang luar biasa pasti caranya tidak biasa,” terang Arief, seperti  disalir laman kkp.go.id.

Menteri Susi meminta Kementerian Pariwisata untuk bersama menata pelabuhan perikanan dan pasar, agar dapat menjadi destinasi wisata bahari yang menarik. Ia juga ingin masyarakat, nelayan, dan pengusaha bahari diajarkan sikap yang baik untuk menarik hati pengunjung atau wisatawan.

“Wisata bahari ini seharusnya menghasilkan lebih banyak dari wisata darat. Contohnya Maldives. Maldives itu hanya pulau kecil saja, kira-kira sebesar pulau Nias, mungkin lebih besar pulau Nias, tapi hasilnya (sumbangan devisa) hampir sama dengan seluruh Indonesia. Padahal lautnya hanya sekitar pulau itu saja. Exclusive Economy Zone (EEZ) mereka juga tidak banyak. Jadi kita harus bisa meningkatkan services kita, sehingga kita bisa seperti mereka,” ungkapnya.

KKP dan Kementerian Pariwisata menargetkan, di tahun 2019 kontribusi wisata bahari terhadap total devisa Indonesia sebesar USD 4 miliar atau sekitar 20 persin. Meningkat empat kali lipat dari yang bisa disumbangkan tahun lalu.

Kesepakatan bersama KKP dan Kementerian Pariwisata ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengembangan SDMPKP dan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. Adapun fokusnya adalah pertukaran tenaga ahli, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan permagangan, serta pemanfaatan sarana prasarana.

Sebagai bentuk keseriusan kerja sama ini, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP bersama Kementerian Pariwisata telah menerbitkan buku Directory Underwater Indonesia yang berisi pariwisata kelautan Indonesia. KKP dan Kementerian Pariwisata akan terus besinergi untuk mendorong pengembangan pulau-pulau di SKPT, memaksimalkan  pemanfaatan teknologi informasi untuk wisata bahari, dan mengembangkan standar kompetensi pariwisata di laut dan pesisir.

 “Tak hanya itu, kita juga akan adakan pelatihan wisata bahari, serta fasilitasi sertifikasi kompetensi wisata bahari. Kita juga akan dorong pemanfaatan data informasi pariwisata bahari,” tandas Susi.

Kelola Pulau Terluar

Sementara itu, sebagai bentuk keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kini KKP akan melakukan pendataan pulau yang dikelola secara perorangan maupun perusahaan.

KKP mulai mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia dengan melakukan investigasi terhadap status kepemilikan pulau.

Jadi intinya, menurut Menteri Susi,  pendataan dan penamaan pulau dilakukan karena itu adalah aset negara. Pemerintah ingin menambah neraca balance sheet dari aset yang negara. Kekayaan negara pun bertambah.

Susi mengatakan, sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau segera dilakukan, agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai. Pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.
     
“Kita ingin memastikan (pengelolaan) pulau-pulau itu dengan aturan. Jangan sampe satu pulau dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya sampai masyarakat tidak punya akses. Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai adalah 40 persen wilayahnya saja”, tambahnya.
 
Saat ini arah kebijakan pemerintah, lanjut Susi, adalah,  dengan melakukan sertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara. Ia juga berharap agar Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil. “Yaitu dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau”, lanjut Susi.
 
Investigasi juga akan dilakukan untuk memberikan efek multiplier terhadap perekonomian di daerah setempat. Selain itu, tujuan dilakukannya investigasi adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbudakan, narkoba dan lainnya.
 
“Kita punya ratusan pulau yang dikelola swasta itu kita tinjau kepemilikannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Kita juga harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan melibatkan masyarakat”, terangnya.
 
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan dan hak guna usaha.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.