Kementerian ESDM Targetkan Reklamasi 7.000 Hektar Eks Lahan Tambang

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 25 April 2019 - 10:34 WIB

Pertambangan di Indonesia
Pertambangan di Indonesia

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan kegiatan pascatambang, khususnya reklamasi lahan bekas tambang pada tahun 2019 ini kembali meningkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan mematok reklamasi lahan tambang bisa mencapai 7.000 hektare (ha).

“Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibanding sebelum dilakukan kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi tambang meningkat dalam 5 tahun terakhir. Jika pada 2014 baru seluas 6.597 hektare, pada 2018 telah menjadi seluas 6.950 hektare. Pada 2019 diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektare,” kata Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta,  Rabu (24/4/2019).

Menurut Ego kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian.Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.Ego mengatakan kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisir. Misalnya dengan mereklamasi tambang pasca kegiatan pertambangan.

“Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif,” kata Ego.

Kewajiban reklamasi pascatambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS.Upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site),” kata Bambang. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…