PT JIEP Terapkan 10 Persen dari HGB di Kawasan Industri

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 27 Februari 2017 - 20:52 WIB

PT JIEP selenggarakan Forum Group Discussion perihal Biaya Penggunaan Tanah di atas HPL kawasan Industri
PT JIEP selenggarakan Forum Group Discussion perihal Biaya Penggunaan Tanah di atas HPL kawasan Industri

INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Jakarta Industrial Estate (PT JIEP) selaku pengelola kawasan industri Pulogadung menyelenggarakan Forum Group Discussion perihal ‘Biaya Penggunaan Tanah di atas HPL kawasan Industri’. Selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan hak guna bangunan (HGB) di kawasan industri sebagai hak milik.

“Kawasan Industri BUMN/BUMD diberikan kewenangan sebagai pemegang HPL dapat memberikan rekomendasi penerbitan HGB untuk penggunaan tanah kepada Pengguna Tanah/Perusahaan Industri/Pihak lain,” kata Rahmadi Nugroho, Dirut PT JIEP, di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Lanjutnya, sejauh ini tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi dari kebijakan menentukan besaran biaya penggunaan tanah diatas HPL kawasan industri. Karena itu, penggunaan tanah tersebut sesuai PP No 142/2015 tentang kawsan industri mengatur dalam pasal 49 yang pada intinya penggunaan tanah oleh perusahaan industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis memuat, jangka waktu, besaran biaya penggunaan tanah dan penggunaan tanah oleh perusahaan industri sesuai yang diperjanjikan.

“PT JIEP mengenakan total 10 persen dari nilai NJOP tanah tahun berjalan. Bagi penyewa tenant tahap pertama dengan batas waktu 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan setelah itu pembaharuan 30 tahun,” ujarnya

Sementara itu, Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan, banyak permasalahan yang timbul diakibatkan tidak tercapainya kesepakatan dalam besaran biaya penggunaan tanah di atas HPL kawasan industri, antara kawasan industri BUMN/BUMD selaku pemegang HPL dengan pengguna tanah, dan ini akan membawa kepada tindak koruptif.

“Pasalnya HPL ini merupakan aset tanah milik negara yang dikuasakan pengelolaannya kepada badan-badan pemerintah yang ditunjuk,” jelas dia

Ia pun meminta agar masyarakat atau investor juga harus hati-hati bahwa tidak seluruh HPL dalam kondisi clean and clear atau jelas, dan bersih dari sengketa. Terlebih HPL-HPL yang diterbitkan zaman Presiden Soeharto ini masih belum jelas dan bersih perolehannya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Trakindo

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:59 WIB

Raih Nilai Tertinggi, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia 2023

Perusahaan konsultan SDM global Kincentric menobatkan Trakindo sebagai Best Employers Indonesia 2023 dan pengakuan khusus Most Engaged Workplace atas komitmen keberlanjutan organisasi dan tingkat…

Peresmian The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:39 WIB

Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo meresmikan gedung baru Pegadaian berkonsep Green Building pada Selasa (07/05). Peresmian The Gade Tower dan berlokasi di Jalan Kramat Raya no.162 Jakarta…

Launching buku 123 tahun bersama Pegadaian

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:34 WIB

Laba Bersih Pegadaian Meningkat Sebesar 33,2% yoy

Dalam sesi paparan performa kinerja PT Pegadaian, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa Pegadaian berhasil mencatatkan kinerja yang gemilang hingga bulan April…

Peresmian Port Handover MMP di Balikpapan.

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:28 WIB

Dukung Hilirasisasi Nikel, Mitra Murni Perkasa Resmikan MMP Port Handover di Balikpapan

Pelabuhan MMP Port Handover dibangun untuk mendukung kegiatan pembangunan dan operasional smelter nikel Mitra Murni Perkasa yang berlokasi di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Booth Citra Kayon memamerkan kayu alami dengan sentuhan teknologi

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:22 WIB

Citra Kayon Hadirkan Sentuhan Teknologi di Megabuild 2024

Citra Kayon, perusahaan pionir dalam pengembangan kayu inovatif ramah lingkungan, kembali hadir di Megabuild Indonesia 2024, ajang pameran sekaligus tempat bertemunya para pelaku industri bahan…