Kominfo Bantah Penggunaan Sertifikat dalam Akun Sosmed

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 22 Februari 2017 - 14:21 WIB

Ilustrasi Logo Twitter ( LOIC VENANCE/Getty Images)
Ilustrasi Logo Twitter ( LOIC VENANCE/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel Pangerapan menjelaskan bahwa tidak benar bahwa pemerintah menerapkan untuk menggunakan akun sosial media (sosmed) harus menggunakan sertifikat.

Pernyataan tersebut diutarakan menanggapi pemberitaan yang menyatakan untuk menggunakan akun sosmed harus dengan sertifikat, di ruang Press Room, Kominfo, Jakarta (22/2/2017).

Dalam pertemuan dengan Over The Top (OTT) Twiter dan Facebook, Samuel mengungkapkan bahwa semua pihak akan sama-sama berjuang untuk membuat layanan sosmed lebih Secure, Save dan Trusted. Karena, untuk meningkatkan layanan internet itu pada dasarnya ketiga point tersebut yang harus diterapkan. "Tanpa tiga dasar itu internet tidak ada gunanya, untuk itu semua pihak, semua pelaku internet akan mendorong terjadinya internet Secure, save dan, Trusted," ujarnya.

Mengenai sertifikat otoriti, dengan penggunaan internet yang sangat tajam, disebabkan pertumbuhan yang sangat kuat, menurutnya solusi agar penggunaan internet merasa aman diperlukan sertifikat otoriti.

Samuel menekankan bahwa konsep yang mengatakan untuk membuat akun sosmed itu memerlukan sertifikat tidak benar, karena saat masuk sosmed itu sudah melakukan ferivikasi. "Tidak ada pemerintah akan menerapkan  untuk membuka akun perlu sertifikat digital," tegasnya.

Namun bahwa kedepannya dunia sosmed itu diharapkan menggunakan data yang sebenarnya, karena dunia mencatat itu. "Sebaiknya di internet itu satu orang satu data, kalau satu orang punya banyak data berarti dia punya banyak kepribadian," ujarnya.

Jadi menurutnya, yang ditekankan harus satu itu adalah data, untuk membuat akun lebih dari satu tidak masalah. "Punya akun banyak itu boleh, tapi data tetap sama," tekannya.

Terkait berita Hoax, dia menyatakan bahwa pemerintah bersama OTT akan sama-sama memeranginya. Namun untuk melakukan pemblokiran, menurutnya harus ada pelaporan apakah ada pihak yang dirugikan mengenai berita Hoax tersebut. "Persyaratan pemblokiran tertuang di Permen 19 tahun 2014, disitu salah satu pasalnya itu menyatakan, pertama yang menjadi konten negatif itu adalah pornografi, yang keduamya adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Yang menjadi pantauan pemerintah secara ketat adalah pornografi dan perjudian, yang lainnya itu adalah laporan dari instansi. 

"Hoax itu harus ada yang melaporkan jika ada yang dirugikan dan ada yang menuntut ya silahkan," tandasnya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ki Hajar Dewantara

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:23 WIB

Mengenal Tokoh Hebat Ki Hajar Dewantara, Lepas Gelar Bangsawan dan Pilih Fokus Berjuang untuk Pendidikan

Jakarta-Nama Ki Hajar Dewantara tak lekang di telan zaman. Dalam dunia pendidikan Indonesia, namanya tentu tak asing lagi.

Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Bank BTN Siapkan Dana Tunai Rp19 Triliun

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:46 WIB

Nasabah Patut Simak Ya! BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku…

Promo Blibli di BeautyFest Asia 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:55 WIB

BeautyFest Asia 2024 Digelar, Ada Promo Ekslusif Blibli dan Parfum Onix Fragrance

BeautyFest Asia 2024 merupakan event yang tepat bagi siapa saja yang ingin terjun lebih dalam ke dalam dunia kecantikan dan melihat lebih dekat perkembangan terkini di industri kecantikan.

Pembayaran melalui livin bank mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:48 WIB

Livin´ Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Bank Mandiri terus melakukan inovasi produk dan layanannya demi mewujudkan inklusi keuangan untuk berbagai lapisan masyarakat. Upaya yang dilakukan adalah melalui peningkatan layanan perbankan…

Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah Sepanjang 40,6 km di NTB

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:27 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah Sepanjang 40,6 km di NTB

Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Pj Gubernur Nusa Tenggara…