MUI Diminta Ambil Alih Sementara Sertifikasi Halal

Oleh : Herry Barus | Rabu, 12 Desember 2018 - 04:23 WIB

Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)
Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Majelis Ulama Indonesia diminta mengambil alih sementara proses sertifikasi halal yang sifatnya wajib (mandatory) sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal karena Badan Penyelenggara JPH belum kunjung siap menerbitkan sertifikat kehalalan produk.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa (11/12/2018) mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga kini belum kunjung bisa menerbitkan sertifikasi halal yang sifatnya mandatory.

Kendala BPJPH hingga saat ini, kata dia, belum kunjung melahirkan auditor produk halal yang menjadi unsur penting dari rangkaian penerbitan sertifikasi halal.

Dalam sertifikasi halal setidaknya melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal dengan didalamnya terdapat auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.

"Bagaimana mau ada sertifikat yang terbit jika auditor yang diakui saja sampai sekarang belum ada," katanya.

Sesuai amanat UU JPH, semua produk wajib mendaftarkan ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikasi halal atau tidak halal. Jika tidak dilakukan maka dianggap melanggar undang-undang yang berlaku.

UU JPH yang terbit pada 2014 memberi tenggat waktu hingga Oktober 2019 atau sekitar lima tahun untuk dunia usaha agar memiliki sertifikat tersebut. Tetapi sejak BPJPH dibentuk pada 10 Oktober 2017 hingga kini belum ada satupun sertifikat halal yang diproses dan diterbitkan.

Ikhsan mengatakan sertifikat halal saat ini sifatnya voluntary atau berdasar kesukarelaan produsen. Saat ini sertifikat yang sifatnya voluntary itu ditangani salah satunya oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Jika BPJPH belum kunjung bisa menerbitkan sertifikasi halal mandatory untuk dunia usaha maka jika berlarut akan menimbulkan ketidakpastian.

Maka, sebaiknya wewenang itu diberi sementara kepada LPPOM MUI seiring BPJPH mempersiapkan internalnya sehingga bisa menerbitkan sertifikat halalnya.

Hal itu sesuai UU JPH Pasal 59 dan 60 yang intinya memungkinkan MUI untuk menjadi pelaksana sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk atau siap melakukan tugasnya.

Kendati demikian, Ikhsan mengingatkan jika pemerintah benar menunjuk MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal untuk sementara maka harus ada perhatian dari pemerintah utamanya terkait pendanaan.

Salah satu landasan pentingnya agar Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Perpres menyangkut kewenangan MUI untuk mengambil alih sementara tugas BPJPH sampai badan negara itu siap.

"Sistem seritifikasi saat ini berjalan secara voluntary dilakukan LPPOM MUI. Dengan keadaan sekarang menjadi penting untuk menyelamatkan ekonomi dan menghilangkan kegelisahan dunia usaha. Tapi negara harus hadir dengan kasih anggaran supaya UMKM itu bisa melakukan sertifikasi halal. Jangan disuruh tapi tidak diberi anggaran," kata dia.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Minggu, 28 April 2024 - 14:54 WIB

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia pada 22, 23 dan 24 April 2024. Khusus untuk Jakarta, para peserta berangkat melalui Bandara Soekarno…

Pakar komunikasi, Anthony Leong

Minggu, 28 April 2024 - 11:34 WIB

Pakar: Sinyal Ahok Maju Pilkada Jakarta Sudah Disiapkan Sebelum Pilpres 2024

Pakar komunikasi, Anthony Leong mengatakan bahwa ada sinyalemen kuat bagi mantan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

Wali Kota Solo Gibran dan Pengacara Yusril Kompak Nonton Wayang di Loji Gandrung Solo

Minggu, 28 April 2024 - 11:14 WIB

Wali Kota Solo Gibran dan Pengacara Yusril Kompak Nonton Wayang di Loji Gandrung Solo

Wali Kota Solo dan sekaligus Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam acara budaya Pagelaran Wayang Kulit dengan Lakon Semar Kembar Sembrodo Larung di rumah dinas Wali…