Kadin Dukung Langkah Pemerintah Terapkan Sistem OSS di Bidang Kepabeanan

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:43 WIB

Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno
Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung implementasi Online Single Submission (OSS) di bidang kepabeanan karena dapat mempermudah pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mendukung langkah pemerintah yang menerapkan OSS di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Hanya saja, implementasi OSS ini diharapkan didukung oleh sistem teknologi yang mumpuni.

“Bagus [jika diterapkan], dengan syarat sistem komputer lancar dan tidak hang,” ungkapnya (6/8/2018).

Integrasi sistem OSS ke berbagai bidang juga disebut bakal membantu para pelaku usaha. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus terus didukung, apalagi prosesnya terintegrasi di seluruh sistem yang ada di kementerian dan lembaga.

“Dengan sistem yang terintegrasi ini akan baik untuk perizinan ekspor maupun impor,” lanjut Benny.

Pelaku usaha yang ingin mengakses kewajiban kepabeanan memang mesti terdaftar melalui OSS. Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang  Kepabeanan, Cukai , dan Perpajakan yang mulai berlaku akhir Juli 2018.

Aturan yang berisi 20 pasal tersebut secara umum menjelaskan pelaksanaan kewajiban kepabeanan pasca implementasi OSS. PMK ini merujuk Pasal 88 Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang meminta para menteri atau kepala lembaga menyusun dan menetapkan standar perizinan di sektornya masing-masing.

Dalam konteks kepabeanan, bentuk standarisasinya dengan ketentuan untuk menggunakan sistem OSS dalam proses perizinan di otoritas kepabeanan.

Penegasan mengenai skema ini terdapat dalam Pasal 2 ayat PMK 71/2018 khususnya pada ayat 1, 2 dan 3. Penjelasan ayat 1 misalnya menyebut setiap pelaku usaha yang akan melakukan kewajiban kepabeanannya harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Artinya, dengan berlakunya kewajiban tersebut maka praktis tanpa perolehan NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, pelaku usaha tak bisa memenuhi kewajiban kepabeanannya.

Adapun akses kepabeanan yang dimaksudkan dalam beleid ini hanya berlaku bagi para eksportir maupun importir.

Selain registrasi kepabeanan, pelayanan perizinan terintegrasi dalam sistem elektronik ini juga bisa dilakukan saat pelaku usaha akan mengurus perizinan tempar penimbukan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketentuan ini secara prinsip tidak berlaku surut, bagi izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan perizinan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum mendapatkan persetujuan, proses penyelesaiannya menggunakan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 00:11 WIB

Catat Ya! Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta - Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik.

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.