INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI), Edi Ruswandi mempertanyakan sinergitas regulasi terkait importasi garam yang menggunakan Permendag No.52/2017 Tentang Perubahan Permendag No.125/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam dengan UU No.7/2016 dan turunannya Permen KP No.66/2017 Tentang Pengendalian Impor Garam, dimana Undang-undang No.7/2016 tidak dipakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam yang digunakan kebijakannya oleh Kementerian terkait.
"Kalau saja ada pelanggaran hukum dari peraturan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU dipaksakan maka konsekuensinya sudah tidak benar dan mencederai kedaulatan pangan rakyat Indonesia sendiri," ungkap Edi seusai acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Kadin Indonesia di Kantor Pusat Kadin, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Pihaknya berharap, pemerintah memperhatikan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah dapat menjamin tersedianya pasar garam, menciptakan stabilitas harga, permodalan yang mudah dan pengawasan yang benar, yang melibatkan unsur Asosiasi atau Himpunan.
Berdasarkan catatan HMPGI, stok garam nasional produksi petani garam pada tahun 2017 yang belum terserap pasar tahun ini (awal 2018) menyisakan 25% dari total produksi sebesar 1,6 juta ton.
HMPGI menilai, dengan jumlah tersebut dapat mencukupi kebutuhan industri dan konsumsi sampai bulan April 2018.
Menurut Edi, keseriusan pemerintah untuk dapat menyerap garam petani saat ini belum begitu diperhatikan. Sebaliknya, kata dia, pemerintah cenderunglebih fokus memberikan kebijakan importasi garam sekalipun dapat diduga melanggar UU No.7/2016.
"Kedepan, kami harapkan pemerintah memberikan program solusi mengatasi sektor kekurangan garam nasional dengan membuat suatu kawasan ekonomi terpadu yang dapat menumbuhkan kesejahteraan ekonomi dan memiliki produksi garam yang dapat berdaya saing dengan impor," pungkas Edi.