Anggota DPR Miryam S Haryani Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 Oktober 2017 - 03:34 WIB

Miryam S. Haryani. (Foto: IST)
Miryam S. Haryani. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyampaikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam. (23/10/2017)

Jaksa juga juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miryam S Haryani berupa penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan dari pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam persidangan KTP elektronik, tidak menghormati pengadilan dan sumpah yang diucapkan dalam nama Tuhan dan sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa Kresno itu pula, seperti dilansir Antara.

Miryam dinilai terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam pemeriksaan saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik pada Kamis, 23 Maret 2017.

Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Keterangan itu tertuang dalam BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangi Miryam.

Padahal sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Miryam sudah terlebih dulu bersumpah sesuai agama yang dianutnya bahwa akan memberikan keterangan yang benar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

WIR Group Hadir di ASEAN+ Youth Summit 2023

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:36 WIB

Laba Bersih WIR Group Naik Sebesar 11,1% di Kuartal Pertama 2024

Pada kuartal pertama tahun 2024, WIR Group (PT WIR Asia Tbk) mencatat pertumbuhan yang signifikan atas pendapatannya yang mencapai Rp672,6 miliar, meningkat 8,1% dari kuartal pertama tahun sebelumnya.…

Bank BTPN

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:18 WIB

Triwulan I-2024, Bank BTPN Catat Peningkatan Penyaluran Kredit Sebesar 24% YoY

PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak kinerja positif pada Triwulan I-2024 dengan mencatat peningkatan total penyaluran kredit sebesar 24% year-on-year (yoy) menjadi Rp186,56 triliun pada…

Living World Kota Wisata Cibubur

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:59 WIB

Living World Kota Wisata Cibubur Berkolaborasi dengan Pemkab Bogor dan Pendopo Hadirkan UMKM Lokal

Living World, pusat perbelanjaan yang dikembangkan oleh PT Sahabat Kota Wisata yang merupakan perusahaan joint venture antara Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land, berkolaborasi dengan Pemerintah…

Ilustrasi kelapa sawit

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:40 WIB

GAPKI Kutuk Keras Tindakan Pencurian TBS Kelapa Sawit, Ganggu Iklim Investasi di Kalteng

Terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:27 WIB

Kemenperin - Hippindo Jalin Kolaborasi Jodohkan 65 IKM Pangan dan Furnitur dengan 23 Peritel Besar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Business Matching antara industri kecil dan menengah (IKM) pangan dan furnitur bersama ekosistem peritel dan distributor yang tergabung dalam…