KSPPS Bisa Kelola Dana Zakat dan Wakaf

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 18 Oktober 2017 - 21:15 WIB

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, di Kota Bogor, Rabu (18/10).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, di Kota Bogor, Rabu (18/10).

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) kini memiliki peluang melaksanakan pengelolaan zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf, secara legal formal melalui kerjasama KSPPS/USPPS Koperasi dengan Laznas.

"KSPPS/USPPS Koperasi memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas dan KSPPS/USPPS Koperasi dapat mengelola wakaf dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia", kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, di Kota Bogor, Rabu (18/10).

Di acara yag dihadiri para pelaku koperasi syariah (BMT) dari Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sultra, dan Lampung, Yuana menyebutkan, melalui pengelolaan dana ZIS, koperasi dapat memanfaatkannya untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dimana dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha. Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak usahanya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.

"Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya. Sehingga, dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan karena koperasi hanya berkewajiban menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih", papar Yuana.

Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil anggota koperasi, khususnya para pelaku usaha mikro mustahik. Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi", tukas Yuana.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…

Industri logam dan baja

Senin, 29 April 2024 - 17:35 WIB

Mantaps! Industri Manufaktur RI 'Kokoh' di Tengah Ketidakstabilan Kondisi Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan April 2024 masih ekspansi 52,3, turun sebesar 0,75 poin dibandingkan Maret 2024 sebesar 53,05, meskipun ekspansinya melambat, hal ini merupakan sinyal…

Bank Jatim (Foto Moneter)

Senin, 29 April 2024 - 17:16 WIB

Wow! Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Jakarta-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang Triwulan Pertama 2024.