Hasil Negosiasi Peemerintah-PT Freeport Sudah Maksimal

Oleh : Herry Barus | Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:32 WIB

Menkeu Sri Mulyani memastikan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia akan lebih besar (Foto Setkab)
Menkeu Sri Mulyani memastikan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia akan lebih besar (Foto Setkab)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengamat energi Mamit Setiawan menilai hasil negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah merupakan upaya maksimal.

"Penanganan negosiasi antara pemerintah dan PTFI kali ini membuahkan hasil lebih bagi Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (30/8/2017)

Direktur Eksekutif Energy Watch itu, mengatakan polemik pengelolaan tambang oleh Freeport sudah dimulai saat pemerintah dan DPR mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) atau pelarangan ekspor mineral mentah paling lambat lima tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, lanjutnya, hingga jatuh tempo kewajiban tersebut pada Januari 2014, pemerintah mengalami dilema.

"'Smelter' Freeport belum terbangun sesuai kapasitas dan jika ekspor konsentrat dilarang, maka kegiatan operasi PTFI terhenti dan Papua dapat bergejolak," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, keputusan yang diambil pemerintah saat itu adalah relaksasi ekspor konsentrat dengan pengenaan bea keluar sebesar lima persen dan komitmen menyelesaikan "smelter" dalam waktu tiga tahun.

Setelah tiga tahun atau tepat Januari 2017, katanya, pemerintahan sekarang ini harus mengambil keputusan, meski melalui negosiasi panjang dan alot lebih dari 30 kali pertemuan.

"Namun, ada yang menarik dari keputusan kali ini, sehingga negara lebih berdaulat," katanya.

Melalui PP Nomor 1 Tahun 2017, lanjutnya, pemerintah era sekarang meminta 51 persen saham PTFI harus menjadi milik nasional, sehingga mayoritas kepemilikan PTFI adalah Indonesia.

"Dengan perundingan yang  hampir enam bulan, akhirnya PTFI setuju untuk melepas mayoritas sahamnya dengan proses dan tata waktu yang ditetapkan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menilai kewajiban divestasi 51 persen saham itu adalah upaya ekstra pemerintah, karena berdasarkan Pasal 77 ayat 1c PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diterbitkan 14 Oktober 2014, kewajiban divestasi PTFI paling sedikit hanya 30 persen.

Mamit menambahkan dengan kewajiban divestasi 51 persen itu artinya masih ada 41,64 persen saham Freeport milik asing yang harus dilepas ke pihak Indonesia, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta.

"Pemerintah harus membentuk tim penilai independen untuk menilai kewajaran nilai saham PTFI dan semua aset yang dimiliki oleh PTFI. Jangan sampai nilai yang ditawarkan oleh PTFI jauh dari nilai kewajaran seharusnya," katanya.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman pada Januari 2016, saat PTFI pernah menawarkan divestasi 10,64 persen dengan nilai 1,7 miliar dolar AS, nilai tersebut jelas tinggi, karena induk perusahaan dari PTFI sedang berdarah-darah di bursa saham Amerika.

Kondisi saat ini pun, lanjutnya, sebenarnya masih sama.

"Pemerintah mempunyai posisi lebih baik karena kondisi induk perusahaan PTFI dan PTFI sendiri sedang dalam kondisi menurun, sehingga seharusnya mereka tidak bisa terlalu menekan dan jual dengan harga yang mahal," katanya.

Mamit mengatakan hal yang diperlu dicermati sekarang adalah siapa calon pembeli potensial saham PTFI.

"Jangan sampai justru didapatkan oleh pemburu rente menjelang tahun politik 2019 nanti. Jangan sampai ada skandal 'papa-papa minta saham' yang lain," ujarnya.

Menurut dia, divestasi 51 persen tersebut adalah suatu kebijakan besar yang membuat Indonesia nanti memiliki tambang Papua yang selama ini mayoritas dikuasai Freeport.

Mamit juga menambahkan keputusan beda lainnya dari pemerintah adalah relaksasi ekspor dengan bea keluar yang ditingkatkan dari lima persen menjadi 7,5 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010.2017.

Selain itu, lanjutnya, Freeport pun wajib menyelesaikan pembangunan "smelter" dalam lima tahun yang progresnya dievaluasi setiap enam bulan oleh verifikator indenpenden.

Bahkan, PTFI mau mengubah bentuk pengusahaan operasi dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sehingga negara memiliki kedudukan lebih tinggi terhadap pemegang izin.

"Setelah kontrak karya generasi pertama PTFI ditandatangani tahun 1967, saatnya sekarang Indonesia yang lebih berdaulat di negeri sendiri," kata Mamit.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…