OJK Akan Dampingi UMKM dapatkan Pembiayaan Ultra Mikro

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 14 Agustus 2017 - 18:08 WIB

Sinergi Pemerintah dalam Mengangkat Ekonomi Rakyat Melalui Inklusi Keuangan dan Peluncuran Pilot Project Pembiayaan Ultra Mikro (Foto:Ahmad Fadl/Industry.co.id)
Sinergi Pemerintah dalam Mengangkat Ekonomi Rakyat Melalui Inklusi Keuangan dan Peluncuran Pilot Project Pembiayaan Ultra Mikro (Foto:Ahmad Fadl/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id, Bogor -  Dalam meningkatkan inklusi keuangan mencapai 75 persen di tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk mendapatkan pembiayaan kredit ultra mikro.

Program ini merupakan inisiasi OJK bersama Kementerian Keuangan dan diwujudkan melalui sinergitas Lima Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan Perikanan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“OJK akan memberikan pendampingan dan edukasi berupa pemahaman untuk yang ingin berusaha dan bagaimana mengelola uang di lembaga jasa keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/8/2017)

Wimboh menuturkan program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kecil di daerah untuk mengakses sektor keuangan. Dia menuturkan program tersebut juga sejalan dengan strategi inklusi keuangan pemerintah yang ingin merambah seluruh sektor lapisan masyarakat.

"OJK siap sedia setiap saat untuk bekerja sama dalam berbagai cara sehingga mudah-mudahan seluruh masyarakat kecil di daerah tidak terlalu sulit dapat pinjaman atau bantuan teknis untuk pembiayaan usaha."

Ia mengatakan pendampingan yang dimaksud di antaranya memberikan pemahaman tentang produk keuangan dan fasilitas yang tersedia untuk membantu masyarakat. "Bagaimana aktivitas yang produktif kalau bisa pinjam modal ke koperasi dengan bunga yang relatif murah dari perbankan," katanya.

Sebagai informasi, program pembiayaan ultra mikro tanpa agunan ini menyalurkan kredit dengan segmen Rp 10 juta ke bawah dengan syarat mudah yaitu memiliki nomor induk kependudukan (NIK), keterangan memiliki usaha dan tidak punya hutang pada lembaga keuangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pekerja di pabrik keramik (Ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 17:45 WIB

Ini Kelakuan PGN yang Bikin 'Sekakmat' Industri Keramik Nasional

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Industri gelas kaca (ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:30 WIB

PGN Kembali Berulah, APGI: Seolah-olah Memaksa Industri Kurangi Produksi dan Tenaga Kerja

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:10 WIB

Sejumlah Industri Geram, Lagi-lagi Kebijakan PGN 'Matikan' Industri Nasional

Sejumlah pelaku industri 'geram' atas kebijakan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN terkait pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:27 WIB

Kemenperin: Industri Pengolahan Masih Ekspansif di tengah Penurunan Iklim Usaha Global

Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di Laut Merah, serta ketidakstabilan kondisi ekonomi global mendorong…

Industri alas kaki nasional

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:15 WIB

Kemenperin Tempa Pelaku IKM Alas Kaki Semakin Berinovasi

Industri alas kaki nasional, khususnya skala kecil dan menengah, semakin tumbuh dan berkembang. Ini terlihat dari bermunculannya berbagai jenama (brand) lokal yang memiliki kualitas dan desain…