Kementerian ESDM Terbitkan Lima Kepmen Turunan UU Minerba

Oleh : Hariyanto | Jumat, 18 Mei 2018 - 10:47 WIB

Tambang Batubara (ist)
Tambang Batubara (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan 5 (lima) Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen). 

Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan, diterbitkannya lima Keputusan Menteri ESDM yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha. 

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung di Jakarta, Kamis(17/5/2018).

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap 6 (enam) bulan. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Fasilitas panel surya di area atap gedung utama kantor PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban, sebagai implementasi penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mencapai target dekarbonisasi.

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:33 WIB

Melalui Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Sebesar Rp472 Miliar pada Kuartal I Tahun 2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

Titi Kamal hadir di pameran wisata Arab Saudi yang digelar di Mall Kota Kasablanka Jakarta tanggal 1-5 Mei 2024.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:48 WIB

Arab Saudi Gelar Pameran Wisata, Titi Kamal Beberkan Keseruannya

Sepanjang pameran 'Visit Saudi, Beyond Umrah', penawaran eksklusif dan terbatas diberikan kepada masyarakat Indonesia berupa penerbitan visa ke Arab Saudi dalam waktu 24 jam.

Braveheart Center, Brawijaya Hospital Saharjo.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:10 WIB

Brawijaya Hospital Saharjo Hadirkan BraveHeart Center, Pusat Layanan Jantung, Pembuluh Darah dan Otak

Didukung oleh Tim medis yang berpengalaman serta fasilitas diagnostic yang lengkap, BraveHeart Center, Brawijaya Hospital Saharjo mampu menangani kasus–kasus kompleks pada jantung, pembuluh…

HINT Metaverse EDP, parfum berteknologi AI.

Rabu, 01 Mei 2024 - 20:55 WIB

HINT Metaverse EDP, Parfum Berteknologi AI Hadir di Shopee Dengan Berbagai Promo Eksklusif

Brand parfum HINT berkolaborasi dengan AI Technology, menghadirkan HINT Metaverse EDP dengan aroma fruity-floral yang futuristik dan meningkatkan suasana hati menjadi lebih hidup.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:50 WIB

Kembali Digelar, Komodo Travel Mart Bakal Dongkrak Sektor Parekraf di Labuan Bajo

Komodo Travel Mart sebuah forum yang mempertemukan buyer dan seller di bidang pariwisata untuk destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo akan digelar pada 6 hingga 9 Juni 2024 di Labuan…