Masuk Rekor MURI? Berikut Nama-Nama 38 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai TSK
Oleh : Herry Barus | Sabtu, 31 Maret 2018 - 02:46 WIB
DPRD Sumut (Foto Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
"Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam (30/8/2018)
Surat perintah penyidikan itu tertanggal 28 Maret 2018 untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi," tambah Agus.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Sumatera Utara mengenai penetapan para tersangka itu.
Para tersangka selaku anggota DPRD provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah
1.Rijal Sirait,
2.Rinawati Sianturi,
3. Rooslynda Marpaung,
4. Fadly Nurzal,
5. Abu Bokar Tambak,
6. Enda Mora Lubis,
7. M Yusuf Siregar,
8. Muhammad Faisal,
9. DTM Abul Hasan.
10. Richard Eddy Marsaut Lingga,
11. Syafrida Fitrie,
12. Rahmianna Delima Pulungan.
13. Arifin Nainggolan,
14. Mustofawiyah,
15. Sopar Siburian,
16. Analisman Zalukhu,
17. Tonnies Sianturi,
18. Tohonan Silalahi
19. Murni Elieser Verawati Munthe
20. Dermawan Sembiring
21. Syahrial Harahap
22. Restu Kurniawan Sarumaha
23. Washington Pane,
24. John Hugo Silalahi,
25. Ferry Suando Tanuray Kaban
26.Tunggul Siagian.
27. Fahru Rozi
28. Taufan Agung Ginting
29. Tiaisah Ritong
30. Muslim Simbolon
31. Sonny Firdaus
32. Pasiruddin Daulay
33. Elezaro Duha
34. Musdalifah
35. Tahan Manahan Panggabean.
36. Arlene Manurung,
37. Helmiati
38. Biller Pasaribu,
Komentar Berita