Gapensi: Batas Proyek Rp100 Miliar, Perkecil Kesenjangan dan Pemerataan

Oleh : Ridwan | Selasa, 16 Januari 2018 - 07:00 WIB

Sekertaris Jenderal Gapensi, Andi Rukman (Foto Dina)
Sekertaris Jenderal Gapensi, Andi Rukman (Foto Dina)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) menilai pembatasan perumusan konstruksi besar untuk tidak menggarap proyek menjadi Rp100 miliar ke bawah perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Pasalnya, kesenjangan itu dapat memperkecil kesenjangan dan pemerataan.

"Ini sangat positif untuk mengatasi kesenjangan antara kontraktor besar dan kecil serta kesenjangan pusat dan daerah," ujar Ketua Unum BPP Gapensi, Iskandar Z. Hartawi di Jakarta (15/1/2018).

Ia mengatakan, perusahaan konstruksi besar-besar saat ini tidak banyak. Namun, dia menguasai sebanyak 87% pangsa pasar konstruksi. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya sebesar 6%.

"Selain terjadi kesenjangan antara kontraktor besar dan kecil juga terjadi kesenjangan kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, naiknya nilai plafon batas atas proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan berskala besar tersebut juga dapat membantu upaya pemerintah memperkecil kesenjangan perekonomian antar daerah.

"Itu disebabkan karena rata-rata perusahaan konstruksi kecil dan menengah berbasis di daerah," kata Hartawi.

Selama ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 3/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi telah mengatur bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,50 miliar hingga Rp50 miliar hanya diperbolehkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Atas dorongan Gapensi, pemerintah kemudian membuka lebar kesempatan swasta kecil dan menengah menggarap proyek yang nilainya di bawah Rp100 miliar. Pada tahun lalu, dari 11.910 paket Kementerian PUPR dengan total nilai proyek Rp81,70 triliun, porai terhadap proyek senilai lebih dari Rp100 miliar sebesar 24,41%.

Sedangkan untuk proyek Rp50-100 miliar sebesar 17,61%. Selanjutnya, untuk proyek senilai Rp5-50 miliar sebesar 44,17%, dan proyek Rp5 miliar sebesar 13,81%.

Untuk menghindari kesenjangan tersebut, lanjut Hartawi, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan, selain membatasi nilai proyek bagi usaha besar dan BUMN.

"Penerapan aturan Menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN dan perusahaan besar sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lebih besar lagi untuk mengarap proyek-proyek menengah bahkan besar," tutup Hartawi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…