Penyidik Konfirmasi Barang Bukti Milik Tersangka First Travel

Oleh : Herry Barus | Kamis, 14 September 2017 - 05:06 WIB

Pimpinan First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari (Foto Ist)
Pimpinan First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Deski, kuasa hukum First Travel mendampingi ketiga tersangka saat diperiksa penyidik di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (13/9/2017)

Tak hanya ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa dua saksi yakni mantan Kepala Divisi Keuangan First Travel dan Kepala Divisi Visa First Travel.

"Ada dua, mantan karyawan kepala divisi, kepala keuangan dan visa," kata Deski.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menunjukkan sejumlah barang bukti untuk dikonfirmasi kepemilikannya oleh para tersangka.

Menurut Deski, penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, dokumen perusahaan serta status kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga memastikan kartu debit, nominal uang yang tersimpan di rekening bank, bukti transaksi keuangan, bukti percakapan dan sebuah tas adalah benar milik para tersangka.

"Ada tas Hermes milik Anniesa. Tapi itu KW (palsu). Katanya beli via online Hongkong, harganya dibawah Rp5 juta, ada surat-suratnya. Meski barang KW, ada suratnya," katanya.

Deski mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, tidak ada barang bukti baru yang diperlihatkan oleh penyidik.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…