INDUSTRY.co.id - Jember- CV Line akhirnya menggugat secara perdata Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri (UIN) Kyai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember.

Advertisement

Selain menggugat dugaan Wanprestasi, CV Line menuntut agar proses tender yang dimenangkannya dinyatakan sah demi hukum serta menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp2 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Nahdi, SH, Yuli Winiari Wahyuningtyas, SH, MH, dan Yoyok Sismoyo, SH, CV Line telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 7 Desember 2021, dengan nomor gugatan 127/PDt.G/2021/PN Jmr.

Advertisement

Sedangkan pihak tergugat adalah Syahrul Mulyadi selaku PPK, sekaligus sebagai pejabat penandatangan kontrak pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS. Juga turut tergugat Guruh Wijaya, S.T., M.Kom., Budi Prasojo, S.Kom., Adi Sulistiono, S.Kom., dan M. Azzam Azizi, S.S.T selaku tim teknis pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS, Rektor UIN KHAS Jember selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta Menteri Agama RI.

Dalam perkara ini, PN Jember juga telah menetapkan jadwal sidang pertama pada 21 Desember 2021 mendatang.

Advertisement

Menurut Yoyok Sismoyo, salah seorang kuasa hukum CV Line, gugatan ini terpaksa dilakukan karena Pihak UIN Jember tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang telah dilayangkan.

Bahkan UIN secara sepihak memutus kontrak, meski sebelumnya sudah ada penandatangan kontrak yang dilakukan CV Line.

Advertisement

“Menggugat di PN Jember ini adalah langkah serius kami untuk menegakkan aturan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Yoyok Sismoyo, usai mendampingi Syaifudin Luqman mendaftarkan perkara perdata di PN Jember, Selasa 7 Desember 2021.

Menurut Yoyok Sismoyo, sejatinya, pihaknya telah mengirimkan surat somasi pertama tertanggal 18 Nopember 2021.

Dalam somasi pertama itu, menegaskan bahwa CV Line telah mengikuti Tender Cepat Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Smart Classroom/Unit Kementerian Agama Institut Agama Islam Negeri Jember Tahun Anggaran 2021, dengan berpedoman pada Dokumen Pemilihan Nomor : B.573/In.20/Ks.01.7/9/2021 Tanggal 22 September 2021.

 

Dalam tender cepat tersebut, penawaran CV Line adalah penawaran terendah sebesar Rp717.200.000,00 dari HPS sebesar Rp1.238.999.997,40, sehingga menguntungkan IAIN Jember sebesar Rp521.799.997,40.

Setelah diputuskan sebagai pemenang tender cepat tersebut, CV Line akhirnya menerima SPPBJ Nomor : B.581/In.20/KS.01.7/9/2021 tanggal 29 September 2021, dan telah menandatangani Surat Perjanjian Nomor : B.584/In.20/KS.01.7/10/2021, tanggal 15 Oktober 2021, dengan ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro75 inc  dan Assesories Smart Classroom (Ops PC), serta juga telah menerima SPP Nomor: B.585/In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dengan rincian barang sesuai lingkup pekerjaan.

Barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian dan SPP telah diterima oleh pihak PPK pada tanggal 13 Nopember 2021.

Selanjutnya pada tanggal 15 dan 16 Nopember 2021 dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, terdiri dari jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya dalam kontrak.

Masalah muncul, setelah tim teknis, yakni Guruh Wiiaya, S.T., M.Kom., Budi Prasojo, S.Kom.,   Adi Sulistiono, S.Kom., dan M. Azzam Azizi, S.S.T, yang bertindak untuk Pejabat Penandatangan Kontrak (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Smart Classroom Fakultas /Unit) menyatakan bahwa barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, fungsional dari perangkat lunak dan fungsional program. Hal ini dungkapkan dalam berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dengan nomor: B.588/In.20/KS01.7/11/2021, disertai lampiran check list point-point yang tidak sesuai, dan ditandatangani oleh Syahrul Mulyadi, SE, MM.

Atas berita acara tersebut, pihak CV Line melayangkan surat jawaban perihal penjelasan atas hasil pemeriksaan barang dengan nomor 47/SJP/LINE/XI/2021, tertanggal 17 Nopember 2021.

Dalam surat tersebut, dijelaskan satu persatu point yang dinilai tidak sesuai oleh pihak PPK. Dalam penjelasannya, semuanya telah terjawab dan barang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Meskipun sudah mendapatkan penjelasan, pihak IAIN kembali mengirimkan surat dengan nomor: B.589/In.20/KS.01.7/11/2021, tertanggal 18 Nopember 2021.

Dalam surat yang dikirim pada CV Line tersebut, menyatakan bahwa CV  Line diberikan waktu hingga 26 Nopember 2021 untuk memenuhi spesifikasi barang sesuai dengan kontrak. Bahkan dalam surat tersebut pihak IAIN mengancam akan memutuskan kontrak sepihak.

Selain itu, pihak IAIN mengirimkan surat jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh CV Line. Meskipun demikian, dalam suratnya sama sekali tidak menjawab esensi dari somasi yang dilayangkan.

 

Yang aneh, justru pihak IAIN malah minta CV Line menarik barang yang telah dikirimkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima, dan tidak bertanggungjawab jika ada kerusakan.

Karena itu, CV Line akhirnya mengirimkan somasi II tertanggal 22 Nopember 2021. Intinya, perwakilan CV Line sama sekali tidak menandatangani berita acara yang bermasalah tersebut.

Selain itu, tim teknis IAIN yang memeriksa barang tersebut juga tidak menandatangani berita acara yang sama. Dengan demikian, berita acara tersebut dianggap tidak sah.

Dengan jawaban pihak IAIN, maka kuasa hukum CV Line semakin yakin atas dugaan bahwa PPK IAIN Jember sengaja mengarahkan tender tersebut pada merek tertetu, yakni merek IMAGO.

Hal ini semakin jelas terjadi pelanggaran terhadap peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku saat ini, yakni Perpres 16 Tahun 2028 dan Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa nomor 12 tahun 2021.

“Terserah kalau pihak UIN Jember mau berkelit. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang jelas-jelas ada dugaan kuat Wanprestasi dilakukan oleh pihak UIN Jember. Nanti semuanya akan kami buka di pengadilan,” paparnya.

Yang aneh lagi, lanjut Yoyok Sismoyo, saat tender cepat ini sedang bermasalah hingga gugatan di PN Jember, ternyata pihak UIN Jember melakukan tender cepat ulang untuk proyek yang sama. Dan pada tender ulang kedua ini, pihak UIN Jember membuka HPS sebesar Rp1.238.999.997,40.

Setelah proses tender berlangsung, akhirnya dimenangkan oleh CV Kanani Sukses Sejahtera, dengan nilai penawaran Rp1.168.740.000. Nilai ini sangat jauh di atas penawaran CV Line saat menenangkan tender yang sama yang akhirnya diputus kontrak, yakni sebesar Rp717.200.000.

Kalau melihat jumlah ini, selisih penawaran CV Kanani Sukses Sejahtera dibanding CV Line adalah Rp451.540.000. Jadi uang negara yang harusnya bisa dihemat sebesar Rp451.540.000, akhirnya melayang. “Kalau melihat dari data ini, jelas, jelas dan jelas, ini sangat merugikan negara,” tambah Yoyok.

Perlu diketahui, pada saat tender yang sama dibuka pertama kali awal September 2021 lalu, CV Kanani Sukses Sejahtera (KSS) yang menawar dengan harga tinggi sebesar Rp1.177.033.000, dimenangkan oleh PPK.

Padahal, ada penawar yang lebih rendah, yakni Rp896.500.000 atas nama perusahaan PT Arion Indonesia, justru dikalahkan.

Setelah PT Arion Indonesia melayangkan dua kali somasi, akhirnya PPK mengaku salah dan membatalkan tender cepat tersebut.

Ternyata, kesalahan yang sama kembali terjadi, kali ini bersengketa dengan CV Line. “Ada apa sebenarnya dengan semua ini,” tanya Yoyok dengan mimik heran.

Sementara itu, saat ditemui wartawan, Syahrul Mulyadi SE selaku PPK Pekerjaan pengadaan Smart Classroom Fakultas UIN mengatakan bahwa terkait hal tersebut masih proses lebih lanjut.

Dia juga mengakui bahwa dilakukan tender ulang yang kedua kalinya atas proyek tersebut. “Soal tender ulang sudah ada di sistem, bisa di cek langsung. Sesuai prosedur tinggal menunggu proses Pengadilan, ” jawab dia sambil tergesa-gesa.