INDUSTRY.co.idJakarta - Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memilih menunda pemberlakuan skema pemungutan pajak bagi penjual di platform e-commerce hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan.

“Pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut akan dipertimbangkan kembali setelah daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi membaik.

“Nanti kita tunda dulu. Saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” katanya.

Keputusan ini sekaligus mengubah rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang sebelumnya menetapkan 1 Agustus 2026 sebagai awal pelaksanaan pemungutan pajak melalui marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai memungut pajak dari para penjual.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, yaitu nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian platform memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Bimo menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10.000 atau 0,5% dari nilai transaksi.

Pemerintah menekankan bahwa pungutan tersebut bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan yang dilakukan melalui platform digital.

Penundaan kebijakan ini diperkirakan memberi ruang bagi pelaku usaha digital dan e-commerce di tengah upaya pemerintah menjaga konsumsi domestik sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.