INDUSTRY.co.id - Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara dinilai membawa konsekuensi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut disebut dapat menjadi angin segar bagi terdakwa yang didakwa menggunakan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan setelah adanya putusan MK, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, hakim seharusnya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi.
"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Maruarar saat dihubungi, Minggu (2/8/2026).
Menurut Maruarar, putusan MK tersebut juga berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. Mereka masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.
"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.
Bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.
"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelas Maruarar.
Sejumlah perkara korupsi diketahui menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Di antaranya perkara korupsi impor gula 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang kini telah bebas setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kasus lainnya adalah perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022 yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Meski banyak pihak meragukan kredibilitas dakwaan yang didasarkan pada audit BPKP, pengadilan tetap memvonis Nadiem bersalah.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum lanjutan di tingkat banding.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) pada awal pandemi Covid-19 yang melibatkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik. Ia divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan perhitungan BPKP yang menyatakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp224 miliar.
Padahal, dari lima juta APD yang dipesan Kementerian Kesehatan kepada PT Permana Putra Mandiri, belum seluruhnya diserap pemerintah. Bahkan, terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membayar sekitar 1,8 juta APD yang belum diserap.
Dalam perkara Ahmad Taufik, muncul dugaan adanya cacat formal maupun material dalam proses hukum, terutama terkait keabsahan penggunaan hasil audit BPKP. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan standar harga oleh auditor BPKP yang dinilai mengabaikan regulasi di dalam negeri serta kondisi krisis saat pandemi Covid-19.
Audit BPKP disebut menyimpulkan harga APD harus mengacu pada harga produksi Korea Selatan. Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan melarang produsen bertindak sebagai distributor atau pengedar sehingga dinilai tidak tepat menjadikan harga luar negeri sebagai acuan.
Selain itu, auditor BPKP juga dinilai kurang mempertimbangkan kondisi kedaruratan global ketika seluruh negara berebut pasokan alat kesehatan yang sangat terbatas sehingga menyebabkan harga melonjak tajam.
Dalam kasus tersebut, terdapat pula putusan kasasi perkara perdata Nomor 4431 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan atas gugatan wanprestasi senilai Rp316 miliar itu membuktikan adanya kewajiban negara untuk membayar kepada penyedia jasa, yakni PT Permana Putra Mandiri.
Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel, Prof. Masdar Hilmy, mendorong agar praktik penegakan hukum segera disesuaikan dengan desain konstitusional setelah putusan MK yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Masdar menegaskan, karena MK telah menegaskan BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, aspek tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.
"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," katanya.
Ia mengakui BPKP tetap memiliki kompetensi melakukan audit internal pemerintah dan audit investigatif dalam rangka pengawasan. Namun, setelah adanya penegasan MK, muncul pertanyaan hukum mengenai sejauh mana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana.
"Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," tandas Masdar.