INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tim tersebut akan memeriksa sarana dan prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman akan diverifikasi sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan juga akan mencakup status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Menurut Mashudi, dokumen dan fakta di lapangan perlu dilihat secara menyeluruh agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
Mashudi menegaskan bahwa setiap warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan. Karena itu, informasi mengenai dugaan fasilitas atau perlakuan yang tidak sesuai aturan akan ikut diperiksa.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.
Ditjenpas juga akan menindak petugas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Namun, Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan mendahului hasil pemeriksaan.
Ia menyebut pengawasan Ombudsman sebagai masukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Cibinong.
“Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.