Petani Sawit Dukung Uji Materi Terkait UU UU No 32/2009

Oleh : Herry Barus | Senin, 05 Juni 2017 - 10:54 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan  uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan perlu didukung.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR  Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.

“Hanya saja, aturan itu, yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan,” kata Sofyan di Jakarta, akhir pecan lalu.

Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar.

Menurut Sofyan,  selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.

“Ini pokok masalah.  Kebakaran dan pembakaran sulit diawasi dan dikendalikan kalaupun hanya pada luasan 2 hektar,” kata Sofyan.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Asmar Arysad. Dia mengatakan, pemerintah perlu tegas dengan komitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan tanpa membakar  (zero burning).

Menurut dia, undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undanf-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

 Aturan jelas, yakni setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana. “Tidak hanya Indonesia, negara tetangga sepertu Malaysia dan Singapaura medapatkan masalah asap akibat kebakaran di Indonesia. “

Apalagi, komitmen pemerintah mengenai zero burning masih menjadi catatan. Kebakaran masih terjadi dan dampaknya, banyak anak-anak terkena ISPA dan sekolah-sekolah diliburkan karena bencana asap.

 “Kebakaran hutan dan lahan harus dianggap sebagai musuh bersama, Apalagi saat ini sudah 629 orang petani diproses sebagai pelaku pembakaran,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, melarang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelabuhan subholding Pelindo

Senin, 06 Mei 2024 - 22:21 WIB

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) akan mulai melakukan pengelolaan, pengembangan dan komersialisasi di Pelabuhan Benoa Bali sebagai pusat pariwisata maritim unggulan.

Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad

Senin, 06 Mei 2024 - 18:40 WIB

Viral Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad, Persiapan Maju Pilgub Jateng?

Viral di media sosial beredar video yang memperlihatkan Bupati Kendal Dico Ganinduto tengah melakukan sesi photoshoot dengan artis yang juga pengusaha, Raffi Ahmad.

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…