FSPMI Desak PLN Tak Lepas Tangan Kekurangan THR Buruh Outsourcing

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:51 WIB

Said Iqbal (foto Tribunnews.com)
Said Iqbal (foto Tribunnews.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) memberikan tanggapan atas pernyataan pihak PLN yang menyebutkan bahwa soal pengupahan hingga THR pekerja dari vendor, harusnya para buruh menagih ke perusahaan vendor tersebut, bukan ke PLN.

Menanggapi pernyataan pihak PLN, Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais meminta agar PLN tidak lepas tangan terkait dengan permasalahan kekurangan THR buruh outsourcing PLN.  Menurutnya, justru pangkal persoalan permasalahan pengupahan di perusahaan vendor PLN berawal dari Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Di mana Perdir tersebut menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.

“Karena bukan lagi tunjangan tidak tetap, kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN tahun 2021 per orangnya berkurang 300 ribu sampai 1,5 juta dari tahun sebelumnya,” kata Abdul Bais, Sabtu(12/6/2021)

Dengan kata lain, PLN telah menurunkan standart upah buruh outsourcing. Untuk itu pihaknya meminta agar PLN tidak berlindung di balik vendor.

“Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan Vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?” Tegas Abdul Bais.

Ditambahkan, serikat pekerja sudah mengajukan perundingan biparti dengan vendor PLN. Tetapi jawaban vendor, masalah pengupahan adalah wewenang dari PLN. Alhasih, buruh merasa "dipimpong". Baik PLN maupun vendor tidak ada yang bertanggungjawab.

“Selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan. Dengan adanya pengurangan nilai THR, ini sangat melukai rasa keadilan kaum buruh,” ujarnya.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa KSPI mendukung penuh perjuangan buruh outsourcing PLN sebagaimana yang disampaikan Abdul Bais di atas.

"Direksi PLN tidak boleh melimpahkan pertanggungjawaban terhadap kesejahteraan buruh outsourcing kepada vendor," kata Said Iqbal.

Menurutnya, vendor (agen outsourcing) hanya menerima succes fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.  Sedangkan pemberian THR, gaji, dan kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor.

Sehingga tidak mungkin vendor menanggung pembayaran THR buruh outsourcing PLN yang tidak sesuai aturan. Apalagi pemberian THR didasarkan pada Perdir 0219, bukan berdasarkan keputusan pemilik vendor (agen outsourcing).

 

Disampaikan Said Iqbal, pada masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagaimana Menteri BUMN, ada kesepahaman dengan DPR RI bahwa seluruh buruh outsourcing di BUMN seperti PLN akan diangkat menjadi karyawan tetap di anak perusahaan. Dengan demikian segala upah, kesejahteraan dan hubungan kerja buruh outsourcing PLN menjadi tanggungjawab Direksi PLN.

"Direksi PLN jangan buang badan ketika berbicara kesejahteraan buruh outsourcing PLN. Tetapi giliran masalah pekerjaan dibebankan kepada buruh outsourcing," tegasnya.

Buruh outsourcing PLN bekerja mulai dari pelayanan teknik seperti pemasangan kabel, perawatan gardu listrik, hingga pencatat meter. Bahkan mereka rata-rata sudah bekerja lebih dari 5 tahun. Dengan demikian PLN sudah melanggar UU No 13 Tahun 2003 maupun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pelanggaran terkait penggunaan  buruh outsourcing PLN di pekerjaan utama dan dikontrak terus menerus tanpa batas.

"Oleh karena itu, FSPMI dan KSPI akan mengorganisir pemogokan seluruh buruh outsourcing PLN di 30 provinsi, 300 kab/kota yang diikuti ratusan vendor buruh PLN di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal. Pemogokan ini akan didahului dengan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PLN dan kantor-kantor cabang PLN oleh ribuan buruh outsourcing PLN.

Aksi unjuk rasa nasional rencananya akan dimulai tanggal 16 Juni. Sedangkan mogok nasional direncanakan akan digelar pada bulan Juli.

KSPI juga akan melakukan kampanye internasional. Bahwa PLN sebagai BUMN di Indonesia melakukan "perbudakan modern" dengan menggunakan buruh outsourcing, membayaar upah murah, THR rendah, hubungan outsourcing tanpa batas, kerja kontrak terus menerus, kesejahteraan yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan konvensi ILO serta mudahnya manajemen memutus sepihak kepada vendor.

"Kapanye internasional ini akan dilakukan di sidang-sidang ILO di Jeneva," pungkas Said Iqbal yang saat ini dipercaya sebagai Pengurus Pusat (Goberning Body) ILO dan Ketua Majelis Nasional FSPMI.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…