Fara Luwia Tuntut Ganti Rugi Rp939 Miliar ke Anak Usaha Wilmar Group

Oleh : Wiyanto | Jumat, 07 Mei 2021 - 13:37 WIB

Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia dan Farma International, menjelaskan gugatan perdata tersebut terpaksa ditempuh demi keadilan
Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia dan Farma International, menjelaskan gugatan perdata tersebut terpaksa ditempuh demi keadilan

INDUSTRY.co.id-Jakarta- Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu.

Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp939 miliar. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri kedua belah pihak.

Fara Luwia selaku penggugat, tampak hadir langsung dalam mediasi. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI. Dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.

“Sejujurnya klien kami sangat kecewa dengan proses mediasi yang berlangsung hari ini. Semestinya, proses mediasi hari ini dapat segera memberikan hasil yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak yakni klien kami Ibu Fara Luwia dan pihak Wilmar Group” tegas Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia, seusai mediasi.

Melky menegaskan seharusnya pihak tergugat dapat menghadirkan Darwin Indigo selaku prinsipal (decision maker) dan pemegang kendali dari Wilmar Group, sekaligus sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.

“Untuk diketahui kerugian yang dialami oleh klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp. 939 miliar, dan hal tersebut hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini. Sangat disayangkan Darwin Indigo tidak hadir dalam proses mediasi ini" ujarnya.

Jalan Damai

Melky menjelaskan Fara Luwia selaku penggugat sejak awal telah menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, namun Darwin Indigo sampai dengan detik ini tidak memiliki iktikad baik dan tidak mau menanggapinya.

Kerugian yang dialami Fara Luwia tersebut bermula dari pengambil alihan saham PT Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki Fara Luwia oleh anak usaha Wilmar Group secara tidak sah, yang diduga menggunakan berbagai tipu muslihat.

“Darwin Indigo melakukan segala macam bujuk rayu dan berbagai macam cara untuk melakukan take over terhadap 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki klien kami, atau patut diduga inilah perilaku pengusaha-pengusaha asing terhadap pengusaha Indonesia” kata Melky.

SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Secara kronologis, kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100% saham PT. LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…

Direktur Utama BRI Sunarso

Kamis, 25 April 2024 - 11:47 WIB

BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun di Triwulan I 2024

Di tengah dinamika kondisi ekonomi dan geopolitik global yang penuh dengan tantangan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mampu membukukan pertumbuhan laba yang positif, dimana hingga akhir…

Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso

Kamis, 25 April 2024 - 11:26 WIB

Konsisten Bagikan Dividen, DRMA Incar Pertumbuhan Dobel Digit di 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.