INDUSTRY.co.id - Jakarta, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. 

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola industri, meningkatkan manajemen risiko, sekaligus menjaga keberlanjutan produk asuransi kesehatan di tengah meningkatnya tekanan biaya layanan medis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengatakan dinamika sektor kesehatan saat ini menuntut seluruh pelaku industri untuk beradaptasi melalui penerapan regulasi yang lebih komprehensif.

"Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK No. 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang," ujar Albertus.

POJK No. 36 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri asuransi kesehatan, mulai dari meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilization), inflasi medis, lonjakan premi, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan, hingga tekanan biaya akibat kondisi ekonomi dan fluktuasi nilai tukar.

Melalui regulasi tersebut, OJK mendorong penguatan sinergi antara perusahaan asuransi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, serta institusi lain yang menjadi bagian dari ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Dalam implementasinya, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain memperkuat kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis (DPM), meningkatkan sistem digital dan teknologi informasi, menetapkan masa tunggu (waiting period) maksimal enam bulan, melakukan peninjauan premi paling banyak satu kali dalam setahun, serta menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. 

Regulasi juga memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme co-payment, di mana pemegang polis menanggung 5 persen dari setiap pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300.000 untuk layanan rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. 

Selain itu, skema deductible kini diterapkan secara tahunan (annual deductible), menggantikan sistem sebelumnya yang dihitung pada setiap kejadian.

Menurut AAJI, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi manfaat perlindungan bagi nasabah, melainkan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan produk dan keterjangkauan premi di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan.

Selain mendukung implementasi POJK, AAJI juga mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa anggotanya untuk mengimplementasikan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). 

Melalui mekanisme ini, pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan maupun penyelenggara jaminan lainnya diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan konsisten.

AAJI menilai implementasi KAPJ akan memperkuat tata kelola produk kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan nasional.

"AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan. Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional," tutup Albertus.