INDUSTRY.co.id - JAKARTA – PT AXA Financial Indonesia memperkuat bisnis asuransi syariah di Indonesia dengan mendirikan PT AXA Sharia Life Insurance. Entitas baru ini secara khusus akan berfokus pada pengembangan solusi perlindungan asuransi jiwa berbasis prinsip syariah.
AXA Sharia Life Insurance merupakan anak perusahaan AXA Financial Indonesia yang didirikan melalui pemisahan unit usaha syariah AXA Financial Indonesia. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026.
Pendirian entitas baru ini menjadi langkah AXA untuk memperkuat fokus bisnisnya di segmen asuransi jiwa syariah sekaligus mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan, Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi syariah global karena memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan perlindungan finansial yang selaras dengan nilai dan kebutuhan mereka juga terus berkembang.
“Pendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan wujud nyata komitmen AXA Group dalam menjalankan tujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dengan melindungi hal-hal yang paling berarti bagi mereka. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi yang strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global,” ujar Niharika di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan, AXA melihat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial melalui asuransi yang sesuai dengan nilai dan kebutuhan mereka. Karena itu, kehadiran AXA Sharia Life Insurance tidak hanya diarahkan sebagai penyedia produk perlindungan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun ketahanan finansial.
“Melalui AXA Sharia Life Insurance, kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar solusi perlindungan. Kami ingin menjadi mitra perlindungan yang tepercaya bagi masyarakat Indonesia dalam membangun ketahanan finansial dan merencanakan masa depan yang lebih baik,” lanjutnya.
Langkah AXA masuk lebih dalam ke bisnis asuransi syariah dilakukan di tengah masih terbukanya ruang pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi tercatat sebesar 2,27% pada 2022 dan ditargetkan meningkat menjadi 3,2% pada 2027. Sementara itu, tingkat inklusi asuransi masih sebesar 16,6%, lebih rendah dibandingkan tingkat literasi asuransi yang mencapai 31,7%.
Di sektor syariah, berdasarkan data OJK per Juni 2026, industri asuransi syariah di Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar Rp11,73 triliun. Pada periode yang sama, aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun.
Ruang pengembangan juga terlihat dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,42%, sedangkan inklusi keuangan syariah berada di level 13,41%.
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo mengatakan, struktur sebagai entitas yang berdiri sendiri akan memungkinkan perusahaan meningkatkan fokus dalam mengembangkan bisnis syariah di Indonesia.
“AXA Sharia Life Insurance hadir dengan tujuan yang jelas, yaitu membawa fokus yang lebih kuat terhadap kebutuhan masyarakat akan solusi perlindungan berbasis prinsip syariah. Sebagai entitas yang berdiri sendiri, kami dapat semakin fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia,” kata Bukit.
Menurutnya, AXA Sharia Life Insurance akan berupaya membangun bisnis syariah yang sehat dan berkelanjutan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan berbasis syariah.
“Kami berharap dapat membangun bisnis syariah yang sehat dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari perkembangan ekosistem ekonomi syariah Indonesia dengan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan, mendorong literasi dan inklusi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
AXA Sharia Life Insurance memiliki visi menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah terdepan di Indonesia yang memberikan ketenangan melalui solusi perlindungan yang transparan dan relevan berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan juga menempatkan keterjangkauan, perlindungan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari fokus bisnisnya.
Dalam menjalankan bisnis, AXA Sharia Life Insurance akan didukung tenaga pemasar profesional, inovasi digital, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Perusahaan akan mengembangkan rangkaian produk perlindungan syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Pendirian AXA Sharia Life Insurance juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan OJK untuk memperkuat industri perasuransian syariah, khususnya melalui POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Bagi AXA, pemisahan unit usaha tersebut menjadi momentum untuk membangun bisnis syariah dengan fokus, tata kelola, dan kapabilitas yang lebih kuat. Dengan struktur sebagai entitas mandiri, perusahaan memiliki ruang untuk mengembangkan bisnis, melakukan inovasi produk dan layanan, serta membangun kemitraan yang sesuai dengan kebutuhan pasar syariah Indonesia.