INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah memperkuat pasokan pangan untuk mengantisipasi periode paceklik produksi di tengah kemarau kering. Kondisi tersebut turut mendorong kenaikan harga sejumlah komoditas, termasuk beras dan tepung beras.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga ketersediaan sekaligus keterjangkauan harga pangan. Salah satunya dengan menambah pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1 juta ton hingga Desember 2026.

Tambahan pasokan tersebut akan diarahkan terutama ke pasar tradisional untuk memperkuat ketersediaan beras dan meredam tekanan harga.

Harga beras SPHP medium ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah distribusi. Untuk Zona I yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram.

Sementara itu, Zona II yang mencakup wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, serta Kalimantan, memiliki harga Rp13.100 per kilogram. Adapun Zona III yang meliputi Maluku dan Papua ditetapkan Rp13.500 per kilogram.

Selain tambahan pasokan SPHP, pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan pangan kepada 33,2 juta penerima manfaat yang masuk Desil 1-4.

Setiap penerima mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk periode Juli-September 2026. Penyaluran untuk tiga bulan tersebut akan dirapel sehingga penerima mendapatkan 30 kilogram beras sekaligus.

Pemerintah juga memutuskan tambahan bantuan pangan sebanyak 1 juta ton untuk periode Oktober-Desember 2026. Bulog diminta mempercepat proses penyaluran agar bantuan dapat segera diterima masyarakat.

Pasokan Jagung untuk Peternak UMKM 

Pemerintah tidak hanya memperkuat pasokan beras, tetapi juga menjaga ketersediaan jagung bagi peternak UMKM.

Sebanyak 150 ribu ton jagung dialokasikan melalui program SPHP Jagung untuk memenuhi kebutuhan peternak UMKM. Selain itu, Bulog memiliki 130 ribu ton Stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dapat digunakan untuk memperkuat pasokan.

Langkah lain disiapkan untuk merespons kenaikan harga tepung beras. Pemerintah mencatat kebutuhan beras sebagai bahan baku industri tepung beras mencapai sekitar 380 ribu ton.

Untuk mendukung pasokan bahan baku tersebut, pemerintah menetapkan harga minimal lelang beras sebesar Rp11.000 per kilogram untuk kemudian diolah menjadi tepung beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan merespons kenaikan harga dengan memperkuat pasokan ke pasar.

"Kalau harga naik Rp100 sampai Rp200, kita respons dengan menambah supply. Kita banjiri pasar dengan beras SPHP sehingga harga bisa kita turunkan kembali," ujarnya.

Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi periode paceklik produksi, menjaga stabilitas pasokan, serta memastikan harga pangan tetap terjangkau bagi masyarakat hingga akhir 2026.