Terus Berjuang! Alumni Kanisius & FEUI 1983 Harapkan Keadilan

Oleh : Kormen Barus | Senin, 10 Agustus 2020 - 23:22 WIB

Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)
Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta ̶  Sidang perkara tuduhan Tindak Pidana Perbankan terhadap mantan direksi dan karyawan Bank Permata bergulir semakin jelas. Sejak minggu lalu, sidang berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan keterangan Ahli terkait.

Sebelumnya, tiga terdakwa menyatakan memperbaiki atau mencabut keterangan BAP yaitu Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, dan Ardi Sedaka. Ketiganya menyatakan alasan mereka bahwa BAP sudah dirancang baik pertanyaan maupun jawabannya.

“Sebagai sesama alumni CC83 & FEUI83 kami memahami mengapa Ardi dan dua terdakwa lainnya mencabut BAP kesaksian mereka. Kita pun tentu memiliki prinsip yang sama bahwa ya adalah ya, dan tidak adalah tidak. Kebenaran harus didahulukan sehingga keadilan dapat ditegakkan,” demikian Bibin Busono – CC83 dan Sahat Panggabean – FEUI83, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Senin (10/8/2020).

Menurut Sahat, diketahui dari persidangan, Saksi Pelapor dari kepolisian ternyata juga menjadi Penyidik perkara pidana ini. Saksi Dian Andriawan Daeng Tawang menyampaikan bahwa dalam suatu persidangan beberapa tahun silam, mantan Hakim Agung Arbijoto pernah menyatakan bahwa Pelapor yang juga menjadi Penyidik akan cenderung melakukan "abuse of power."

Bahkan dalam perkara pidana lainnya, lanjut Sahat, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa karena saksi yang ada hanyalah saksi penangkap dari kepolisian yang juga sebagai penyidik sehingga mempunyai benturan kepentingan dan tidak memiliki kualitas sebagai saksi sesuai Hukum Acara Pidana.

 

Sementara itu Ahli HAM Dianto Bachriadi, Ph.D. menyampaikan bahwa sistem hukum HAM memberikan jaminan kepada warga negara agar hak-hak konstitusional dan hak-hak hukumnya atas seperangkat hak asasi manusia tidak terlanggar akibat dominasi atau kuasa yang besar yang dimiliki oleh aparatur penyelenggara Negara dan pemerintahan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran HAM pada hakekatnya adalah perbuatan melawan hukum atau serta merta merupakan pelanggaran hukum.

KUHAP dan aturan-aturan yang terkait lainnya pada dasarnya adalah pedoman untuk melaksanakan prinsip “due process of law” yang pada dasarnya antara lain mengikuti prosedur dan mengedepankan obyektivitas dan ketidak-berpihakan dalam menentukan seseorang diduga, disangka, didakwa, juga dituntut telah melakukan tindak pidana. “Peradilan yang sesat”, tambahnya, “sangat mungkin terjadi manakala sejak tahap awal proses pemidanaan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dijalankan dengan berpegang pada prinsip due process of law.”

Dalam pandangannya, proses persidangan pidana dengan terdakwa Ardi Sedaka banyak mengandung pelanggaran HAM dan pelanggaran ketentuan hukum khususnya dalam proses penyidikan dan penetapan terdakwa.

Menurut rencana, Senin (10/8/2020), sidang dilanjutkan dengan mendengarkan Keterangan Ahli yaitu Abdul Wahid Oscar, SH, MH, mantan Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Oscar dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum dari Ardi Sedaka.

“Kami alumni CC83 & FEUI83 merasakan bahwa kehadiran Ahli yang memahami proses peradilan merupakan hal yang mendesak saat ini. Bagaimana mungkin debitur dengan kredit macet, dan terbukti bersalah di pengadilan, bisa menuntut balik bank yang memberikan kredit kepadanya dan menjadikan karyawan bank sebagai terdakwa? Tetapi inilah yang sekarang terjadi dan kami tidak akan jemu-jemu berupaya membantu Ardi terlepas dari kejanggalan kasus ini, ” demikian Bibin Busono dan Sahat Panggabean, dalam keterangannya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…