Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ruben Onsu Terkait Sengketa Ayam Goreng

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:45 WIB

Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)
Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Mahkamah Agung putuskan menolak gugatan Ruben Onsu, dan menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemakai pertama merek "I Am Ayam Bensu Sedep Bener dengan lukisannya" Hal itu diputuskan Mahkamah Agung  Rabu. 10 Juni 2020.

Pasalnya,  gugatanya  ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019 dan  terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang menjelaskan Ruben Onsu pemohon, sedangkan termohon  PT Ayam Geprek Benny Sujono yang terdaftar dengan IDM000643531, masuk dalam kelas 43 adalah pemakai pertama.

Sebelumnyà Ruben juga menggugat atas nama Jessy Handalim juga ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.

Komedian dan presenter Ruben Onsu ini bakal mengalami kesulitan bila nantinya para pebisinis yang berdiri di bawah bendera usahahya akan menyoal merek dagang  Bensu yang dikemplangnya untuk bisnis kulinernya. Betapa tidak, , merek Bensu sudah dimiliki secara sah oleh Jessy Handalim sejak 2015 untuk bisnis Bensu (Bengkel Susu) di Bandung, Jawa Barat.

Tidak terima merek Bensu diklaim pihak lain,  komedian  itu meyempatkan menggugat Jessy Handalim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk berhenti memakai nama Bensu. Karena Ruben Onsu menilai, nama Bensu dibesarkan dari hasil kerja kerasnya. Merujuk pasal 21 ayat 1 dan 2, Ruben Onsu memiliki hak untuk menggugat dan merebut merek Bensu.

"Saya yang mempunyai nama Bensu, dedikasi saya bertahun-tahun sudah cukup banyak, ini bukan masalah yang mendaftar atau bukan,tapi di Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 itu bisa dibatalkan asal itu mengandung arti nama orang besar dan lain-lain," kata Ruben Onsu.

Tapi,  gugatan suami Sarwendah yang dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu ruben menggugat atas nama Jessy Handalim itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.  Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pusat. Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Mahkamah Agung pun menolak gugatanya dengan Eksepsi ‘’Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima’’. Dalam P0kok  Perkara  ‘’Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).

"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi lawannya,  PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," lanjut penjelasan Penolakan MA itu. Tak hanya itu, hakim juga menyatakan  PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah secara hukum atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.

Sementara itu, hakim menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu,  6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Nah gimana nasibnya pebisnis kuliner yang membagun usahanya di bawah merek dagang yang dikemplangnya ya.

Majelis Hakimdalam siaran persnya Jumat ( 12/6/2020)  juga memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran 6 merek dagang ayam Geprek Bensu, yang didaftarkan presenter Brownis tersebut, dari daftar merek di Indonesia.

Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono Kurniawan berharap Ruben Onsu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."Kami sangat bersyukur, silang sengketa ini berakhir  dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan RO (Ruben Onsu)," ujar Kurniawan kepada wartawan.

Selisih sejak 2017

Perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu  rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017. Padahal, gerai kuliner ‘’I Am Geprek Bensu’’ pertama berdiri pada April 2017, di daerah Pademangan, Jakarta.  Sementara diketahui Ruben Onsu sekitar Mei 2017 bekerja sebagai duta promosi usaha kuliner   I Am Geprek Bensu di PT Ayam Geprek Bensu.

Lalu 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata 'Bensu' adalah nama singkatnya. "Padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017, sebelum Ruben Onsu  bergabung dengan  I Am Geprek Bensu, yang sudah  terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017. Hingga kini, pihak Ruben Onsu belum memberikan keterangan terkait

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…