INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, lima perusahaan ditutup karena tetap beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Lima perusahan itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Jakarta.
Hingga Selasa (14/4/2020), kata Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di 61 perusahaan di Jakarta, sebagian besar di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Dari hasil sidak itu, tutur dia, lima perusahan ditutup sementara sampai masa PSBB selesai.
Dalam proses sidak sampai penutupan tersebut, kata Andri, dilakukan oleh tim terpadu mulai dari unsur wilayah, Sat Pol PP dan pihak kepolisian. Ketika ditemukan perusahaan yang masih beraktivitas dan tidak masuk kategori perusahaan yang dikecualikan beroperasi selama PSBB, maka, kata Andri, pihaknya langsung menutup sementara.
"Langsung kita lakukan penutupan. Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," kata Andri, Rabu (15/4/2020).
Masa PSBB di Jakarta berlaku selama 14 hari, mulai dari 10 April hingga 23 April 2020. Ada 15 instansi dan sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi di kantor selama masa PSBB.
Ke-15 instansi dan sektor usaha tersebut adalah:
A. Instansi:
1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN dan BUMD)
B. Sektor Usaha
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
C. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan dan/atau sosial. (BeritaSatu)