INDUSTRY.co.id, Jakarta-Penerapan sistem self-assessment pada 1983 menjadi penanda reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Ketika hasil pelaporan berbeda dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tersedia mekanisme penyelesaian sengketa (dispute) untuk menguji kepatuhan sekaligus melindungi hak wajib pajak.

Praktisi perpajakan sekaligus Managing Partner Ideatax, Jonathan Nainggolan, menjelaskan sebelum memasuki tahap pemeriksaan, DJP melakukan pengawasan berbasis data. Salah satu instrumennya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang diterbitkan ketika DJP memiliki data yang perlu diklarifikasi, misalnya transaksi atau aset yang belum tercermin dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Tahap ini menjadi kesempatan pertama bagi wajib pajak untuk menjelaskan posisi perpajakannya. Respons yang tepat sering kali mampu menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi pemeriksaan," ujarnya.

Apabila klarifikasi belum memadai, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun memenuhi tujuan lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Dalam pemeriksaan, wajib pajak berkewajiban memperlihatkan pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun objek pajak. Wajib pajak juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang sesuai prosedur, termasuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

Menurut managing partner Ideatax itu, PAHP merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan. Namun, penjelasan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

"Kalau hanya menyampaikan pendapat tanpa didukung kontrak, bukti transaksi, dokumen pengadaan, atau dokumen pendukung lainnya, akan sulit mengubah hasil pemeriksaan," kata Jonathan Nainggolan.

Jonathan menilai pembuktian menjadi bagian penting dalam sengketa perpajakan. Setiap koreksi yang dilakukan fiskus harus memiliki dasar yang jelas, sementara keberatan dari wajib pajak juga harus didukung bukti yang memadai.
"Litigasi pajak adalah soal pembuktian. Siapa yang memiliki fakta dan dokumen paling kuat, dialah yang memiliki posisi lebih baik dalam sengketa," ungkapnya.

Jonathan Nainggolan menjelaskan sengketa perpajakan terbagi menjadi sengketa formal dan sengketa material. Sengketa formal berkaitan dengan prosedur, misalnya apabila wajib pajak tidak diberi kesempatan mengikuti PAHP atau terdapat pelanggaran terhadap tata cara pemeriksaan. Sementara itu, sengketa material menyangkut substansi perpajakan, seperti besarnya penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, atau objek pajak yang diperselisihkan. Jalur penyelesaiannya dilakukan melalui keberatan, kemudian banding apabila keputusan keberatan belum memuaskan.

Namun, tidak semua pemeriksaan berakhir dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dihentikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir, yaitu laporan penghentian pemeriksaan tanpa usulan penerbitan SKP. Selain itu, terdapat mekanisme quality assurance (QA) sebagai ruang evaluasi terhadap proses pemeriksaan, termasuk untuk menguji kembali dasar koreksi, metode pemeriksaan, maupun pemenuhan prosedur sebelum sengketa berkembang lebih jauh.

Menurut Jonathan, pemeriksaan pajak merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada DJP. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan standar pemeriksaan.

"Yang harus diuji bukan hanya hasil koreksinya, tetapi juga apakah koreksi itu dibangun berdasarkan bukti yang cukup, relevan, dan diperoleh melalui prosedur yang benar," ujar praktisi perpajakan dari Ideatax, Jonathan Nainggolan.

Apabila DJP menerbitkan SKP dan wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan keberatan. Surat keberatan harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak, serta menjelaskan alasan keberatan. Apabila keputusan keberatan belum memberikan hasil yang diharapkan, sengketa dapat dilanjutkan melalui banding ke Pengadilan Pajak.

Jonathan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek formal, termasuk ketepatan memenuhi persyaratan administrasi dan jangka waktu dalam setiap tahapan. Selain substansi perkara, kronologi pemeriksaan, mulai dari penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pelaksanaan PAHP, hingga penerbitan SKP, dapat menjadi bagian yang diperiksa dalam proses sengketa.

Di sisi lain, setiap upaya hukum memiliki konsekuensi. Berdasarkan Undang-Undang KUP, pengajuan keberatan maupun banding yang ditolak atau hanya dikabulkan sebagian dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap langkah penyelesaian sengketa perlu dipersiapkan dengan memperhatikan aspek formal, dasar hukum, dan alat bukti.

"Argumentasi yang baik selalu dibangun dengan bukti. Pendapat tanpa bukti tidak akan cukup dalam persidangan. Karena itu, strategi sengketa pajak tidak hanya berbicara mengenai peluang menang, tetapi juga mengenai kemampuan menghitung risiko dan mempersiapkan argumentasi sejak awal," tutup Jonathan Nainggolan, managing partner dari Ideatax.