INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat pelaksanaan pidana dengan standar perlakuan yang berlaku sama bagi seluruh warga binaan. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali memunculkan pertanyaan soal kesetaraan perlakuan di balik tembok pemasyarakatan.

Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas tersebut berada di beberapa bagian lapas dan terdiri dari lebih dari 10 kamar.

Sejumlah ruangan dilengkapi ruang tamu dan kamar tidur. Ada pula dapur, televisi, pendingin ruangan atau AC, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian umum.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kondisi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka, termasuk memastikan dasar serta peruntukan fasilitas yang ditemukan.

Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan dan diberikan sanksi.

Tata Kelola Lapas Disorot

DPR mendorong pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola pemasyarakatan. Reformasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang sama dan hak dasar mereka dipenuhi sesuai standar pemasyarakatan.

Selain itu, penguatan integritas diperlukan untuk menutup ruang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Persoalan fasilitas istimewa bukan semata soal ada atau tidaknya AC, televisi, dapur, atau ruang tamu. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana fasilitas tersebut diperuntukkan, siapa yang dapat mengaksesnya, serta apakah penggunaannya memiliki dasar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Prinsip kesetaraan juga menjadi sorotan. Pelaksanaan pidana seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi, kedekatan, maupun pengaruh seseorang.

“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” kata Puan Maharani.

DPR meminta temuan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika terdapat pelanggaran, pengusutan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas. 

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan tata kelola pemasyarakatan mampu menjamin bahwa perlakuan terhadap warga binaan tetap berada dalam koridor aturan yang sama.

Sebab, di balik tembok lapas, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap harus berlaku.