INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan beberapa stimulus untuk meredam dampak virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, dunia usaha benar-benar tertekan dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga berimbas pada melambatnya perekonomian yang membuat laju bisnis ikut loyo bahkan terhenti. 

Advertisement

Namun, sejumlah pengusaha menilai stimulus yang diluncurkan pemerintah tidak mampu mempengaruhi cashflow (arus kas) perusahaan yang semakin menipis. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, stimulus yang diberikan pemerintah hanya cukup untuk meringankan beban dunia usaha, misalnya dari sisi perpajakan dan perbankan, tidak bisa menutupi cashflow perusahaan yang terus tergerus.

Advertisement

"Stimulus itu adalah untuk membantu perusahaan memberikan keringanan untuk menunda pembayaran. Jadi maksudnya gini, menunda pembayaran jadi ada dasar hukumnya juga, bahwa kita menunda karena memang situasi kondisi seperti ini. Nah tapi secara cashflow itu sebenarnya nggak ada pengaruhnya gitu lho, karena memang (perusahaan) nggak ada duitnya gitu lho," kata Haryadi dilansir detikcom (9/4/2020).

Adapun sejumlah stimulus yang sudah dikucurkan pemerintah antara lain, relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.

Advertisement

Berikutnya relaksasi PPh 22 impor yang diberikan melalui skema pembebasan kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE IKM, dan relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan.

"Ini memberikan landasan lah secara ada aturannya yang mengatur misalnya PPh 21 bisa dihapuskan dulu sementara waktu, PPh 25 nggak usah bayar dulu gitu. Membantu dalam arti ada dasar hukum," jelasnya.

Advertisement

Dasar hukum yang meringankan pengusaha tentunya menurut dia amat bermanfaat untuk meminimalkan tekanan yang dihadapi pengusaha, walaupun itu tidak mempengaruhi arus kas perusahaan.

"Jadi stimulus itu membantu untuk memberikan payung hukum bahwa kita bisa menunda dulu. Ada ruang untuk tekanan itu berkurang tekanan terhadap perusahaan. Tapi secara cashflow nggak ada pengaruhnya," tutupnya.