INDUSTRY.co.id, Jakarta - Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) meringkus musisi Ridho Rhoma atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

"Kami tangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto saat dikonfirmasi di Jakarta Sabtu (25/3/2017).

Suhermanto menyebutkan petugas mengamankan putra penyanyi "Raja Dangdut" Rhoma Irama itu di salah satu hotel kawasan Pesing Jakarta Barat, Jumat (24/3) malam.

Advertisement

Saat ini, penyidikan kepolisian masih memeriksa intensif Ridho Rhoma guna mengungkap jaringan yang mengedarkan narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi, polisi menangkap Ridho usai membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp1,8 juta kepada seorang pengedar.

Advertisement

 

Advertisement