INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindusterian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya importasi raw sugar (GKM) untuk diolah menjadi GKR yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi (maminfar), bukan untuk konsumsi masyarakat. Hal itu diluruskan langsung pada Selasa, 22 September 2026.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan tidak ada perubahan alokasi.
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9).
Febri merinci, pada tahun 2025 lalu realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan untuk tahun 2026, alokasi tersebut justru diturunkan.
Penurunan itu mempertimbangkan adanya reformulasi pada beberapa industri terkait kebijakan pembatasan gula, garam, lemak (GGL).
Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri agar tetap tertib.
Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ungkap Febri.
Lebih lanjut Febri menegaskan, Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar,” tutupnya.