INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Penggunaan musik dalam iklan dan konten digital semakin menjadi bagian penting dari strategi pemasaran brand. Namun, pemanfaatan lagu untuk kepentingan komersial juga membawa risiko hukum apabila dilakukan tanpa memastikan kelengkapan izin dari pencipta maupun pemegang hak terkait.
K&K Advocates bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyoroti risiko tersebut melalui talkshow bertajuk “Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital” yang digelar di Kembang Goela Restaurant, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman perusahaan periklanan dan pelaku media digital mengenai aturan penggunaan lagu di platform digital, sekaligus memperkenalkan praktik entertainment law yang dijalankan K&K Advocates.
Penggunaan lagu dalam iklan, media sosial, hingga materi promosi digital dinilai semakin lazim karena musik dapat membantu menarik perhatian audiens sekaligus memperkuat identitas sebuah kampanye. Di sisi lain, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tetap harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Risiko tersebut semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam menindak penggunaan lagu tanpa izin di platform digital. Risiko hukum tidak hanya berpotensi dihadapi brand sebagai pemilik kampanye, tetapi juga perusahaan periklanan yang terlibat dalam pemilihan dan produksi konten.
Terlebih, dalam sejumlah kerja sama, kontrak antara agency dan klien dapat membebankan tanggung jawab pengurusan perizinan kepada perusahaan periklanan.
“Satu lagu bisa melibatkan lebih dari satu pemegang hak, mulai dari pencipta, produser rekaman, hingga pelaku pertunjukan. Banyak persoalan muncul karena pengguna belum memahami izin apa saja yang dibutuhkan. Karena itu, perusahaan periklanan perlu memastikan izinnya sudah lengkap sebelum konten dipublikasikan,” ujar Associate K&K Advocates Siti Adira Kania.
Dalam talkshow tersebut, Siti Adira Kania mengangkat sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam praktik penggunaan lagu untuk konten iklan. Diskusi kemudian membahas dasar perlindungan hak cipta atas lagu, termasuk perbedaan antara hak cipta dan hak terkait serta tren penegakan hak oleh pemegang hak di platform digital.
Managing Partner K&K Advocates Justisiari P. Kusumah menjelaskan bahwa penggunaan sebuah lagu tidak selalu hanya berkaitan dengan satu pemegang hak. Karena itu, pelaku industri perlu memahami jenis hak yang melekat pada sebuah karya sebelum memasukkannya ke dalam materi komersial.
Sementara itu, Partner K&K Advocates Elsiana Inda Putri M. membahas jenis izin yang diperlukan untuk penggunaan lagu secara komersial, mekanisme memperoleh lisensi, hingga pentingnya pembagian tanggung jawab antara perusahaan periklanan dan brand melalui kontrak.
“Kontrak antara agency dan brand perlu mengatur secara tegas siapa yang mengurus lisensi dan siapa yang menanggung risikonya apabila terjadi klaim. Langkah pencegahan seperti ini jauh lebih murah dibandingkan menghadapi sengketa di kemudian hari,” kata Elsiana.
Persoalan music clearance dinilai menjadi semakin penting bagi perusahaan periklanan seiring meluasnya distribusi konten melalui berbagai platform digital. Satu materi kampanye dapat disebarluaskan melalui media sosial, platform video, maupun kanal digital lainnya dengan jangkauan yang jauh lebih luas dibandingkan iklan konvensional.
Talkshow tersebut juga dihadiri anggota dan pengurus P3I serta perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Kehadiran pelaku media digital turut memperluas pembahasan mengenai risiko penggunaan musik dalam ekosistem konten digital.
Melalui kegiatan tersebut, K&K Advocates mendorong perusahaan periklanan dan pelaku industri kreatif untuk menjadikan aspek legal sebagai bagian dari proses produksi sejak tahap awal, bukan hanya ketika konten telah dipublikasikan atau ketika muncul klaim dari pemegang hak.
Penerapan music clearance secara konsisten serta pengaturan pembagian tanggung jawab yang jelas dengan brand atau klien dinilai dapat membantu pelaku industri mengurangi potensi sengketa sekaligus tetap memberikan ruang bagi kreativitas dalam produksi konten digital.