Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia Masih Lemah

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:19 WIB

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Menjelang 10 tahun diundangkannya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLLH), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerjasama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan Konferensi Hukum Lingkungan “Menyongsong Sepuluh Tahun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia” pada 26 – 27 Agustus 2019 di Kampus FHUI Depok.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Dr. Supandi, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa kendala yang umum ditemui dalam penyelesaian kasus lingkungan hidup adalah mengenai kesulitan pembuktian. Sementara kasus lingkungan terjadi antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dengan pihak yang memiliki akses terbatas.

“Berbekal asupan dana yang besar dan mengejar keuntungan jangka pendek semata, tentu para pelaku pencemar lingkungan akan mudah untuk melakukan pendanaan penelitian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang tidak bekerja secara obyektif dan mengedepankan fakta-fakta yang ada di lapangan secara nyata.” ujar Supandi dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan FH UI dan ICEL sebagai pembuka Konferensi. 

Atas tantangan tersebut, Gakkum KLHK telah melakukan berbagai inisiatif dalam meningkatkan kualitas pembuktian dan penegakan hukum secara umum, diantaranya dengan pengembangan penerapan UU PPLH melalui penguatan sanksi administratif, gugatan perdata, dan penerapan pasal pidana berlapis; serta pemanfaatan sains dan teknologi untuk pelaksanaan pengawasan melalui pemanfaatan artificial intelligence, big data serta sistem manajemen pengetahuan. Namun, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Comm., M.P.M., berpendapat bahwa yang menjadi kendala dalam penegakkan hukum lingkungan justru mandegnya pelaksanaan eksekusi putusan. “Total nilai gugatan lingkungan hidup mencapai Rp. 19.4 triliun, dengan salah satunya menjadi putusan terbesar dalam sejarah hukum perdata Indonesia. Namun perlu diakui bahwa kita masih lemah dalam eksekusi putusannya.”

Walaupun penegakkan hukum lingkungan hidup di Indonesia memiliki banyak kendala, Diskusi Para Ahli yang terdiri dari Ketua Himpunan Pengajar Hukum Lingkungan Indonesia Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H., Koordinator Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LLL.M., Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., dan Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo, S.H., M.H., bersependapat bahwa UU PPLH hingga saat ini telah cukup baik dalam merespon berbagai kasus lingkungan hidup serta perkembangannya.

Sebagaimana disebutkan oleh Mas Achmad Santosa, “UU 32/2009 merupakan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbaik dengan konsep pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang sangat kental, sudah mengantisipasi otonomi daerah, dan sangat progresif dengan mengatur juga green legislation dan green budget”.

Meskipun demikian, jika dianggap perlu, evaluasi terhadap UU PPLH ini dapat dilakukan secara sistematis dan akademis dengan mempertimbangkan hal apa saja yang sudah dapat diaplikasikan dari UU PPLH ini dan hal apa saja yang masih terdapat miskonsepsi dan kekurangan dalam praktiknya.   

Para ahli juga menegaskan bahwa kedepannya pendayagunaaan instrumen UU PPLH menjadi sangat penting terutama dalam mengimbangi rencana percepatan investasi dan pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Terpilih Joko Widodo. Harsanto Nursadi menyatakan bahwa

Salah satu instrumen penting dalam UU PPLH adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Namun KLHS selama ini belum terlihat. Bagaimana proses KLHS dapat menjadi goal keeper? Mau tidak mau Pemerintah harus mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan KLHS sebagai penjaga keberlangsungan lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu perlu pembenahan koordinasi dan harmonisasi lintas sektoral dalam penguatan perizinan dan instrumen lingkungan hidup. Ida Nurlinda memberikan catatan tersendiri atas permasalahan “state capture”, yaitu dalam hal negara tersandera oleh keterlanjuran yang ada dalam kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, butuh keberanian dan komitmen pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusak dan pencemar lingkungan hidup.

Terakhir, UU PPLH ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah untuk operasionalisasinya. Banyak pengaturan dalam undang-undang ini belum dapat dijalankan dengan baik, karena belum ada peraturan pelaksana, tersandera oleh peraturan sektoral  serta kapasitas SDM untuk penerapan di lapangan.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…