Pemerintah Siap Bawa Kasus Freeport ke Mahkamah Abritase

Oleh : Herry Barus | Jumat, 24 Februari 2017 - 04:17 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. . (Foto: Setkab/Jay)
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. . (Foto: Setkab/Jay)

INDUSTRY.co.id - Surabaya- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/2/2017)

Dirinya mengatakan gugatakan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," ucapnya, menegaskan.

Ditanya apakah membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.

Jonan menagatakan Presiden Joko Widodo arahnya tetap mendorong adanya investasi, baik dari swasta asing maupun domestik supaya ada pertumbuhan ekonomi, namun dirinya menegaskan perusahaan yang akan melakukan investasi agar mematuhi syarat-syarat yang sudah diberikan Indonesia.

"Pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan umum sebagai pengganti perjanjian kontrak karya. Dalam izin usaha itu pemegang perjanjian kontrak karya dapat tetap mempertahankan kontrak karya tersebut," kata Jonan.

Dia mencontohkan, perusahaan lain juga tetap kontrak karya tapi tetap mengikuti Undang-undang Minerba tahun 2009. Dalam UU tersebut mengatakan bahwa pemegang kontrak karya sudah melakukan pengolahan dan pemurnian (membangun smelter dan sebagainya) agar konsep hilirisasi terjadi.

"Pada pasal 170 UU Minerba itu, mewajibkan semua pemegang kontrak karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun sejak UU ini diterbitkan," ujar mantan menteri perhubungan ini.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat meneria syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan akan berpegang teguh pada kontrak karya. Sampai saat ini upaya negosiasi pemerintah dengan PT Freeport belum menemukan titik terang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Marketing Innovation (Ilustrasi)

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:10 WIB

Innovation in Marketing Strategies That You Need to do!

In an era that continues to develop rapidly, it is important for us to always follow developments in trends to find effective marketing strategies. An effective marketing strategy must be dynamic…

Industri kesehatan

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:35 WIB

Strategic Development of Health-Related Assistance Services in Post-Covid-19 Indonesia using PESTLE Analysis

The Covid-19 pandemic has dramatically reshaped the global healthcare landscape, highlighting both vulnerabilities and opportunities within health-related services. As Indonesia emerges from…

Meriahkan HUT Jakarta, PJ Gubernur Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:35 WIB

Meriahkan HUT Jakarta, PJ Gubernur Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024

Jakarta–Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BTN) akan menyelenggarakan…

Wahdah Islamiah dukung Palestina merdeka

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:24 WIB

Wahdah Islamiyah Kecam Israel atas Genosida Rakyat Palestina

Ormas Islam Wahdah Islamiyah ikut mengecam penjajahan dan genosida yang dilakukan zionis Israel di Gaza Palestina, yang kini telah memasuki hari ke 225 sejak oktober 2023 yang lalu.

Emak emak aksi palestina

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:10 WIB

Emak-Emak Ikut Aksi Bela Palestina di Kedubes Amerika Serikat

Aksi Damai didepan kedubes Amerika Serikat, dan di rumah Dubes Mesir, dari pagi hingga siang hari, diikuti sejumlah Kekuatan Masa dari berbagai Wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nampak yang turut…