BEI Ubah Peraturan Dorong PerusahaanTercatat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 September 2018 - 06:45 WIB

IHSG (Foto/Rizki Meirino)
IHSG (Foto/Rizki Meirino)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah peraturan Nomor I-A dalam rangka mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat.

Divisi Komunikasi BEI, Hani Ahadiyani dalam keterangan resmi, Kamis (20/9/2018)  menyebutkan untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan juga memperhatikan masukan dari pelaku pasar, BEI mengakomodir hal itu dengan melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A.

Peraturan tersebut tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A itu, pertama, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham," paparnya.

Kedua, lanjut dia, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Ketiga, ia menambahkan, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat, untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan Pencatatan dan Penawaran Umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Dan kelima, untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

"Secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah Perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di Bursa," katanya.

Hani Ahadiyani juga menyampaikan, BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik.

Ia menambahkan konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar.

"BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A ini melalui tautan pada website http://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/," paparnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Seorang pedagang sayur mayur nasabah Jak One Merchant Bank DKI tengah menjajakan dagangannya yang transaksinya di Pasar Jati Rawasari, Jakarta Pusat (30/04). Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM Bank DKI naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi Rp5,2 triliun Per Maret 2024.

Senin, 29 April 2024 - 23:53 WIB

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

Jakarta - Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi…

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.