Kisruh Soal Susu Sapi, Pemerintah Berkewajiban Lindungi Peternak
Oleh : Hariyanto | Rabu, 15 Agustus 2018 - 22:09 WIB

Ilustrasi Sapi peternak
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Menanggapi polemik yang berkembang, menyusul perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) berkaitan dengan peternak sapi perah lokal, Pengajar Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB), Rahmat Pambudi mengatakan, menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk mengambil alih efek dari terbitnya revisi Permentan berkaitan penyerapan susu sapi, sebagai jawaban dari keresahan para peternak.
Permentan No.30 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu diterbitkan, merevisi Permentan No.26 Tahun 2017. Efeknya, industri pengolahan susu tak lagi wajib menyerap susu sapi peternak lokal.
Pertanyaan pun mengalir dari peternak sapi perah di tanah air. Karena merasa kini tak ada lagi kepastian penyerapan pasar daari susu produksi sapi ternak mereka.
“Tanggung jawab pemerintah untuk mengambil alih, agar peternak tidak rugi. Karena perlindungan terhadap petani dan peternak merupakan amanat Undang-undang No.19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, ujar Rahmat dalam keterangan media di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Rahmat menambahkan, pemerintah harus mengawal stabilitas ekonomi dengan menjaga agar roda usaha agribisnis berbasis sapi perah, harus tetap untung di semua lini. Sehingga menciptakan suasana kondusif sedemikian rupa, agar tercipta iklim usaha yang saling menguntungkan.
“Semua, mulai dari peternak sapi perah, penjual pakan ternak, koperasi peternakan dan usaha yang berkaitan dengan ternak sapi, industri, hingga konsumen, semua harus untung. Dalam arti jangan sampai ada satu pihak yang menikmati keuntungan, sementara ada pihak lain yang merugi”, tambah Rahmat.
Dorong Industri Untuk Serap Susu Sapi Lokal
Kementan tentu memahami amanat undang-undang untuk melindungi peternak. Untuk itu, menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Ketut Diarmita, Kementan terus mendorong industri persusuan nasional menyerap susu peternak lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap peternak sapi perah. Pola kemitraan industri dan peternak tetap harus dilakukan meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017.
Sebelumnya Kementan telah menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP) sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia. Juga merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO, karena itu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi.
"Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal," ungkapnya.
Apalagi kondisi saat ini menurut Ketut, terdapat dinamika global yang terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku (susu) impor dirasakan semakin mahal. Substitusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar Asean maupun Asia.
Ketut menambahkan, selama ini Kementan senantiasa menjalankan fungsinya memberi bantuan pada petani nasional. Program untuk memajukan peternak salah satunya asuransi ternak sapi bersubsisi, Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab), Kredit Usaha Rakyat khusus utk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak.
Baca Juga
Coca-Cola Dukung inisiatif Pembentukan PRO untuk Kolaborasi Pengelolaan…
Mondelez International Ungkap Kebiasaan dan Tren Ngemil Orang Indonesia…
Merayakan Keberagaman Cerita Keluarga Indonesia Bersama Good Time
Hinga September 2019, Ekspor Industri Mamin Tembus USD 20 Miliar
Gandeng Airy, Fore Coffee Targetkan Ekspansi Sebanyak 1000 Lokasi
Industri Hari Ini

Minggu, 08 Desember 2019 - 13:58 WIB
Tokoin Kini Dipercaya Oleh Kucoin untuk Ikut Membangun Komunitas Kucoin di Indonesia
Jakarta-Setelah sukses melakukan proses penjualan token melalui program Spotlight milik platform bursa kripto KuCoin, Tokoin kini dipercaya oleh KuCoin untuk ikut membangun komunitas KuCoin…

Minggu, 08 Desember 2019 - 13:37 WIB
BTN Telah Salurkan KPR Rp300 Triliun Untuk Biayai 5 Juta Masyarakat Indonesia
Jakarta-Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) KPR ke 43 yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Minggu, 08 Desember 2019 - 13:19 WIB
Hasil Kajian UKM Center UI: Keberadaan LPDB-KUMKM Masih Sangat Diperlukan
Semarang - Keberadaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) masih sangat diperlukan untuk pengembangan KUMKM dan masih efektif.

Minggu, 08 Desember 2019 - 13:07 WIB
Diaspora Bone Sepakat Nurdin Halid Jadi Ketum Forum Komunikasi Masyarakat Bone Raya
Jakarta – Masyarakat Bone yang tersebar di seluruh Indonesia mendeklarasikan pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Bone Raya (FK-MBR) di Jakarta, pekan lalu Sabtu (30/11/2019). Salah satu…

Minggu, 08 Desember 2019 - 13:00 WIB
Didi Kempot Sebagai Brand Ambassador Shopee
Shopee, platform e-commerce terdepan di Asia Tenggara dan Taiwan mengumumkan kolaborasi dengan Didi Kempot sebagai brand ambassador terbaru bersamaan dengan kemeriahan Shopee 12.12 Birthday…
Komentar Berita