Curhat Eni Saragih Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh : Herry Barus | Rabu, 18 Juli 2018 - 09:17 WIB

Eni M Saragih anggota DPR Fraksi Golkar (Foto Dok Industry.co.id)
Eni M Saragih anggota DPR Fraksi Golkar (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menulis sepucuk surat menceritakan terkait kasus suap yang menjeratnya.

Dalam surat tertanggal 15 Juli 2018 di Jakarta yang tersebar di kalangan awak media, Eni mengaku memang membantu pembangunan PLTU Riau-1 berkapasitas 2X300 MW itu agar berjalan lancar, meskipun bukan dari APBN.

Selain Eni, KPK telah menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya membantu Riau-1, karena saya tahu semangatnya Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basyir adalah semangatnya buat negara, semuanya di-'press', ditekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah dengan begitu listrik buat rakyat pun menjadi murah," kata Eni dalam suratnya tersebut.

Namun, ia mengaku memang terdapat pemberian dari Kotjo.

"Kesalahan saya, karena saya menganggap Pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan Pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya," ucap Eni.

"Kesalahan saya juga adalah merasa kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proyek ini karena saya merasa proyek ini proyek investasi di mana swasta menjadi agen yang legal, proses dari proyek ini benar, kepentingan negara nomor 1 (karena menguasai 51 persen), rakyat akan mendapatkan listrik murah (karena harga jual ke PLN murah) sehingga kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya," tutur Eni.

Eni pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya itu di depan hukum dan di hadapan Allah SWT.

"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT," kata dia.

Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

"Ini perlu kami dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tangkap tangan dilakukan, sejauh mana suap yang kami duga diterima EMS sekitar Rp4,8 miliar tersebut memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi," ungkap Febri seperti dilansir Antara.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti

Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Kartini Srikandi BUMN Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Smart Investment 2024 Year of The Dragon”. Acara yang digelar secara daring, akhir…

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

IKN Project Shipment and Conference

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:09 WIB

Dari Istana Negara Hingga Kantor Presiden, MJEE Pasok Lift dan Eskalator di Sejumlah Gedung Utama IKN

Jika sebelumnya pada 26 Februari 2024 principal MJEE yaitu Mitsubishi Electric Building Solutions Corporation (MEBS) di Tokyo mengumumkan bahwa MJEE telah berasil mendapatkan pesanan untuk 55…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.